
Selain PNS, Ini Daftar yang Bisa Dapat Bantuan Pulsa Gratis

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani akhirnya menerbitkan peraturan baru yang akan memberikan tunjangan pulsa kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun ternyata bantuan pulsa tersebut tidak hanya diberikan kepada PNS, masyarakat umum juga dapat.
Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020. Beleid ini ditandatangani 31 Agustus 2020 dan berlaku hingga 31 Desember 2020.
Dalam aturan tersebut juga disebutkan bahwa PNS setingkat eselon tiga atau lebih rendah akan mendapat tunjangan pulsa sebesar Rp 200 ribu per bulan.
Sementara pejabat eselon satu dan dua atau setara akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp 400 ribu per bulan.
"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," isi KMK tersebut, seperti dikutip Selasa (1/9/2020).
Dalam aturan itu disebutkan juga mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara online akan mendapatkan bantuan pulsa sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Masyarakat juga dapat bantuan pulsa sebesar Rp 150 ribu jika terlibat dalam kegiatan secara online secara insidentil.
"Pada saat keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum KMK ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku."
(roy/roy) Next Article Resmi, PNS Dapat Tunjangan Pulsa Maksimal Rp 400.000/Bulan
