
Soal Pulsa Gratis PNS, Ini Syarat dari Sri Mulyani

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani memenuhi janjinya memberikan pulsa gratis bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di Kementerian dan Lembaga (K/L). Namun tunjangan ini tak diberikan kepada semua PNS.
Dalam keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.394 tahun 2020 tentang biaya paket data dan komunikasi, ditetapkan besaran biaya paket dana dan komunikasi minimal Rp 200.000 dan maksimal Rp 400.000.
Besaran tunjangan yakni Pertama, sebesar Rp 400.000 per orang per bulan kepada pejabat setingkat eselon I dan II. Kedua, sebesar Rp 200.000 per bulan per orang kepada pejabat setingkat eselon III ke bawah.
"Biaya paket data dan komunikasi sebagaimana dimaksud hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online)," isi KMK tersebut, seperti dikutip Selasa (1/9/2020).
Sementara itu, ditetapkan pula pemberian pulsa berupa paket data kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar online dengan besaran maksimal Rp 150.000 per orang per bulan.
"Pada saat keputusan Menteri ini mulai berlaku, segala pemberian biaya paket data dan komunikasi yang ditetapkan sebelum KMK ini ditetapkan, dinyatakan tidak berlaku."
Aturan ini berlaku hingga 31 Desember 2020.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Sri Mulyani Restui PNS Dapat Pulsa Rp 200 Ribu, Ini Updatenya