
Sri Mulyani Restui PNS Dapat Pulsa Rp 200 Ribu, Ini Updatenya

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) telah merestui kebijakan pemberian pulsa Rp 200.000 per bulan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) selama masa pandemi Covid-19. Kebijakan ini akan dirilis melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
Menurutnya, PMK akan segera dirilis dan pemberian pulsa kepada PNS untuk mendukung kerja dari rumah ini bisa segera diberikan mulai bulan ini.
"Insyaallah bisa (diberikan di Agustus)," ujar Sri Mulyani di Gedung DPR RI, Rabu (26/8/2020).
Direktur Jenderal Anggaran Askolani mengatakan, perilisan PMK mengenai pemberian pulsa ini tinggal menunggu ditandatangani oleh Sri Mulyani.
Dalam PMK ini, Kementerian Keuangan (kemenkeu) hanya mengatur pedoman standar biaya. Namun, mekanisme pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing Kementerian Lembaga (K/L).
"Kan K/L harus ada standar pedoman supaya nanti saat diaudit dia punya landasan," kata dia.
Askolani menegaskan, pemberian tunjangan pulsa Rp 200.000 per bulan ini tidak wajib diberikan oleh K/L. Sebab, nantinya tergantung pada anggaran masing-masing K/L
"Nggak wajib, tergantung masing-masing K/L. K/L yang tahu mana pegawai yang punya potensi untuk diberikan," jelasnya.
(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Sebut Nadiem & Sri Mulyani Mau Bagi-bagi Pulsa Gratis