
Bukan Cuma PNS, Mahasiswa & Masyarakat Juga Dapat Pulsa

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati secara resmi memberikan tunjangan pulsa kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang ada di Kementerian dan Lembaga (K/L).
Keputusan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) 394/KMK.02/2020 tentang Biaya Paket Data dan Komunikasi Tahun Anggaran 2020, seperti dikutip CNBC Indonesia, Rabu (2/9/2020).
Dalam aturan tersebut, pemberian biaya paket data dan komunikasi tersebut untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional bagi para abdi negara.
Besaran paket dan komunikasi yang diberikan yaitu sebesar Rp 400 ribu per orang per bulan kepada pejabat setingkat eselon I dan II serta sebesar Rp 200 ribu per orang per bulan kepada pejabat setingkat eselon III ke bawah.
"Biaya paket data komunikasi hanya dapat diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring," tulis diktum kedua KMK tersebut.
Tak hanya PNS, mahasiswa dan masyarakat pun dipastikan akan mendapatkan tunjangan pulsa. Namun, besarannya memang tidak sebesar yang didapatkan para abdi negara.
Dalam diktum ketiga aturan tersebut, disebutkan kepada mahasiswa yang mengikuti kegiatan belajar mengajar secara daring dan masyarakat yang terlibat dalam kegiatan secara daring yang bersifat insidentil akan diberikan paket data paling tinggi sebesar Rp 150 ribu per bulan.
Adapun keputusan ini ditetapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 31 Agustus 2020,
(cha/cha)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Erick Sebut Nadiem & Sri Mulyani Mau Bagi-bagi Pulsa Gratis
