Anies Mau Sepeda Masuk Tol, Kemenhub: Tak Penuhi Syarat

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
28 August 2020 14:24
Polana B Pramesti (Ist Detik Finance)
Foto: Polana B Pramesti (Ist Detik Finance)

Jakarta, CNBC Indonesia - Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Polana B Pramesti, buka suara mengenai wacana sepeda masuk tol. Dia menilai, perlu perhatian terhadap aspek keselamatan dan keamanan.

"Bahwa boleh atau tidak sepeda masuk jalan tol maupun jalan arteri, yang paling penting adalah faktor keselamatan harus jadi pertimbangan utama untuk memutuskan," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Jumat (28/8/20).

Dia menyarankan agar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang melempar wacana tersebut untuk mencari alternatif lain. Dikatakan, penggunaan jalan tol untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat dalam bersepeda dapat berpotensi mengancam keselamatan.

"Kami secara prinsip. Kembali lagi ke fungsi jalan tol bagaimana. Jangankan di jalan tol, di jalan arteri saja aspek keamanan pesepeda itu juga harus jadi pertimbangan utama," tegasnya.

Selama ini, belum ada tol yang memperbolehkan pesepeda masuk. Kendati demikian, ada tol yang memang menyediakan jalur khusus bagi kendaraan roda dua, yakni Tol Bali Mandara.

"Katakanlah buat motor saja itu ada tol di Bali memang ada jalur motor tapi terpisah sama sekali dari jalur kendaraan roda empatnya. Dan itu barangkali bisa dikecualikan. Namun di jalur (sepeda) jadi satu dengan kendaraan, dari aspek keselamatan dan keamanan sangat tidak memenuhi syarat," bebernya.

Belum lagi, tol-tol di Jakarta juga sudah memiliki tingkat kepadatan yang cukup tinggi. Karenanya, menyediakan lajur khusus sepeda sulit direalisasikan.

"Akhirnya tujuannya tidak sesuai dengan kriteria. Kalau disediakan harus dengan kajian yang sangat matang di segala aspek," urainya.

Kendati demikian, dia mengakui bahwa wewenang memberikan izin lajur tol untuk pesepeda ada di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dari pengalamannya, tidak mudah menyediakan lajur khusus di tol untuk disetujui.

"Kami sebenarnya beberapa waktu yang lalu pernah mengajukan usulan untuk di jalan tol, untuk lajur angkutan umum juga belum disetujui, karena memang tol punya fungsi dan kriteria sebagai jalan tol. Dari kecepatannya, kapasitas, dan sebagainya," tandasnya.


(roy/roy)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies Pede 8,8 Juta Orang Dewasa DKI Tuntas Divaksin Agustus

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular