
Awas Didenda Anies Rp 1 Juta, Ini Aturan Baru DKI soal Masker

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah DKI Jakarta mengeluarkan Pergub Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.
Dalam aturan itu, Gubernur Anies Baswedan, bakal memberi denda progresif bagi warga yang tidak memakai masker di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi.
Warga, wajib memakai masker saat ada di luar rumah. Bila tidak, sebagaimana ditulis dalam Pasal 5, mereka akan dikenai sanksi dan denda sebanyak Rp 250 ribu.
Namun, jika berulang, Pemprov akan memberlakukan sanksi ganda. Bahkan hingga Rp 1 juta.
Berikut bunyi lengkap pasal itu:
Bagi setiap orang yang mengulangi pelanggaran tidak menggunakan masker sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan sanksi kerja sosial atau denda administratif dengan ketentuan sebagai berikut:
a. pelanggaran berulang 1 (satu) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 120 (seratus dua puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu rupiah);
b. pelanggaran berulang 2 (dua) kali dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 180 (seratus delapan puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp750.000 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah); dan
c. pelanggaran berulang 3 (tiga) kali dan seterusnya dikenakan kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi selama 240 (dua ratus empat puluh) menit atau denda administratif paling banyak sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
(sef/sef)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article Anies: Ganjil Genap DKI Jakarta Berlaku Pekan Depan
