Perhatian! Curi Data Pribadi Orang Lain, Kena Denda 50 M

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
31 January 2020 12:09
Sebentar lagi Indonesia akan memiliki regulasi terkait perlindungan data.
Foto: Freepik
Jakarta, CNBC Indonesia - Sebentar lagi Indonesia akan memiliki regulasi terkait perlindungan data. Sebab, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi telah memberikan draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) kepada DPR RI.

Ditjen Aptika, Semuel Abrijani, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Pengerapan mengatakan aturan perlindungan data pribadi dibutuhkan karena di era digital suka tidak suka data pengguna dipertukarkan dan terjadi sangat cepat.


"Ada tiga hal utama yang dibahas di RUU PDP. Yakni, hak dari pemilik data, pengendali atau siapa yang mengumpulkan data, dan data processor atau perusahaan," jelasnya di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Dalam aturan ini, lanjut Semuel Pengerapan, akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan baik itu sanksi administratif maupun pidana.

Seperti pada pasal 61 di dalam draft RUU PDP disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperoleh atau mengumpulkan Data Pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau dapat mengakibatkan kerugian Pemilik Data Pribadi.

Maka akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Bahkan adapula sanksi berat lainnya terkait pemakaian data pribadi orang lain yang didasari untuk melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

Director of Microsoft Indonesia Ajar Edi mengatakan buat industri RUU Perlindungan Data Pribadi penting karena adanya jaminan melindungi data pengguna dan rasa kepercayaan keamanan, dan membuat kepercayaan tinggi pada pemerintah.

"Sehingga akan ada tata kelola yang jelas setelah PP No 71 (tentang data center) akan ada RUU PDP, lalu ada peraturan pendukung lainnya maka harapannya tentu membuat kepercayaan lebih untuk pemerintah," jelasnya.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Draft Masuk DPR, Sebentar Lagi RI Punya UU Perlindungan Data

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular