Buka-bukaan Kominfo Soal RUU Perlindungan Data Pribadi

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
30 January 2020 17:38
Kominfo mengungkapkan telah menyampaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu.
Foto: CNBC Indonesia/Arif Budiansyah
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mengungkapkan telah menyampaikan draft Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Data Pribadi ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pekan lalu. Aturan ini sudah digodok sejak 5 tahun lalu.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Semuel Pengerapan mengatakan aturan perlindungan data pribadi dibutuhkan karena di era digital suka tidak suka data pengguna dipertukarkan dan terjadi sangat cepat.


"Ada tiga hal utama yang dibahas di RUU PDP. Yakni, hak dari pemilik data, pengendali atau siapa yang mengumpulkan data, dan data processor atau perusahaan," jelasnya di Jakarta, Kamis (30/1/2020).

Dalam aturan ini, lanjut Semuel Pengerapan, akan ada sanksi bagi yang melanggar aturan. Contohnya mereka yang mencuri data akan pidana penjara 10 tahun.

Director of Microsoft Indonesia Ajar Edi mengatakan buat industri RUU Perlindungan Data Pribadi penting karena adanya jaminan melindungi data pengguna dan rasa kepercayaan keamanan, dan membuat kepercayaan tinggi pada pemerintah.

"Sehingga akan ada tata kelola yang jelas setelah PP No 71 (tentang data center) akan ada RUU PDP, lalu ada peraturan pendukung maka harapannya tentu membuat kepercayaan untuk pemerintah," jelasnya.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Jokowi Beberkan Manfaat Perlindungan Data Pribadi

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular