
Data Pribadi Dipakai Tak Izin, Pemilik Bisa Minta Ganti Rugi
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
28 January 2020 19:16

Jakarta, CNBC Indonesia - Selangkah lagi Indonesia akan memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) yang saat ini draftnya sudah diberikan ke DPR untuk didiskusikan.
Dalam draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disebutkan pada pasal 13 bahwa pemilik data pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya regulasi tersebut, Kominfo bisa mendorong perlindungan data pribadi terkait banyaknya penyalahgunaan identitas diri, dalam hal ini yang sering dilakukan oleh fintech ilegal.
Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), menyebutkan kalau pihaknya siap bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melindungi data pribadi di sektor keuangan.
"Terkait data pribadi disektor keuangan, tentu ini butuh kerjasama dengan OJK. Jadi data pribadi dan data pribadi yang spesifik. Itu cukup luas ruang lingkupnya. Itu akan kita bicarakan dengan DPR bagaimana perlindungannya," kata Johnny G Plate, di Jakarta, (28/1/2020).
Seperti yang telah diketahui belakangan ini banyak terjadi kasus penyalahgunaan data pribadi oleh fintech ilegal seperti nomor ponsel dipakai meneror pelanggan, mengambil foto/video, dan lain sebagainya.
Ditjen Aptika, Semuel Abrijani, di dalam RUU PDP juga diatur sanksi-sanksi pelanggaran yang bisa masuk dalam ranah perdata maupun pidana.
"Secara prinsip RUU PDP di dunia semuanya sama namun pada sanksi baru disetiap negara berbeda, di Indonesia bahkan ada pengaturan sanksi sampai Rp 100 miliar. Namun tetap dipisahkan ada perdata dan pidana," kata Semuel.
(roy/roy) Next Article Draft Masuk DPR, Sebentar Lagi RI Punya UU Perlindungan Data
Dalam draft Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) disebutkan pada pasal 13 bahwa pemilik data pribadi berhak menuntut dan menerima ganti rugi atas pelanggaran data pribadi miliknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Dengan adanya regulasi tersebut, Kominfo bisa mendorong perlindungan data pribadi terkait banyaknya penyalahgunaan identitas diri, dalam hal ini yang sering dilakukan oleh fintech ilegal.
"Terkait data pribadi disektor keuangan, tentu ini butuh kerjasama dengan OJK. Jadi data pribadi dan data pribadi yang spesifik. Itu cukup luas ruang lingkupnya. Itu akan kita bicarakan dengan DPR bagaimana perlindungannya," kata Johnny G Plate, di Jakarta, (28/1/2020).
Seperti yang telah diketahui belakangan ini banyak terjadi kasus penyalahgunaan data pribadi oleh fintech ilegal seperti nomor ponsel dipakai meneror pelanggan, mengambil foto/video, dan lain sebagainya.
Ditjen Aptika, Semuel Abrijani, di dalam RUU PDP juga diatur sanksi-sanksi pelanggaran yang bisa masuk dalam ranah perdata maupun pidana.
"Secara prinsip RUU PDP di dunia semuanya sama namun pada sanksi baru disetiap negara berbeda, di Indonesia bahkan ada pengaturan sanksi sampai Rp 100 miliar. Namun tetap dipisahkan ada perdata dan pidana," kata Semuel.
(roy/roy) Next Article Draft Masuk DPR, Sebentar Lagi RI Punya UU Perlindungan Data
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular