Ibu Sri Mulyani, Netflix Mau Bayar Pajak Tapi Kebingungan

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
27 January 2020 08:12
Sri Mulyani Kejar Pajak Netflix Lewat Omnibus Law
Foto: Netflix (REUTERS/Lucy Nicholson)
Mengejar pajak Netflix dan perusahaan digital lainnya, merupakan salah satu pekerjaan rumah dari Kementerian Keuangan. Pajak tersebut akan ditarik dengan menggunakan dasar hukum aturan omnibus law perpajakan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan tidak adanya BUT membuat pengumpulan pajak dari perusahaan digital terhalang oleh Undang-Undang Indonesia sendiri.

"Oleh karena itu dalam undang-undang yang kita usulkan selesai bahwa konsep mengenai ekonomi digital tidak memiliki BUT tetapi aktivitasnya banyak seperti yang saya sebutkan, maka mereka memiliki kehadiran ekonomis yang signifikan atau economy present yang signifikan. Oleh karena itu wajib membayar Pajak," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (29/10/2019).

"Jadi pasti kita akan bersungguh-sungguh dengan melihat volume aktivitasnya di sini meskipun belum ada undang-undangnya, tapi kami akan cari cara untuk tetap mendapatkan hak perpajakan kita."

Informasi saja, berdasarkan data Statista, Netflix memiliki 481.450 pelanggan di Indonesia pada 2019. Bahkan pelanggannya diperkirakan naik dua kali lipat pada tahun depan menjadi 906.800.

Kendati demikian, pembayaran oleh pelanggan itu mengalir deras ke anak perusahaan Netflix di Belanda, yaitu Netflix International B.V.

Dengan asumsi paling konservatif, di mana 481.450 pelanggan di Indonesia berlangganan paket paling murah (Rp 109.000/bulan), maka Netflix B.V. meraup Rp 52,48 miliar per bulan. Artinya selama setahun Indonesia sudah boncos atau rugi Rp 629,74 miliar, karena selama itu uangnya hanya mengalir ke Negeri Kincir Angin.

(sef/sef)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular