
Ibu Sri Mulyani, Netflix Mau Bayar Pajak Tapi Kebingungan
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
27 January 2020 08:12

Jakarta, CNBC Indonesia - Netflix dikabarkan siap tunduk pada peraturan Indonesia dengan membayar pajak. Hal ini diungkapkanĀ Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) setelah bertemu dengan manajemen Netflix.
Namun, hal yang mengganjal adalah belum adanya regulasi yang memungut pajak dari perusahaan luar negeri, yang tidak punya kantor (permanen establishment) tetapi beroperasi di Indonesia.
"Saya sudah ketemu, dia [Netflix] mau bayar pajak, tapi bayar pajaknya ke mana? Yang menerima pajak siapa? Nanti ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kan harus ada aturannya," ujar Semuel Pengerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika di kantor Kemenkominfo, Jakarta, pekan lalu.
Semuel mengatakan Netflix tidak bisa membayar pajak karena belum memiliki NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Sebab perusahaan tersebut tidak memiliki bentuk Badan Usaha Tetap (BUT) di Indonesia.
"Nanti kita akan punya yang namanya Nexus Tax, itu artinya orang dari luar negeri pun bisa bayar pajak. Jadi kami sedang menyiapkan pendaftarannya. Ini aturan turunannya PP 71 (Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik)," ujar Semuel.
Semuel menjelaskan dengan sistem baru yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), pemerintah akan bisa memungut PPn dan PPh untuk perusahaan digital.
"Aturan ini persis seperti di Singapura atau Australia, ini lagi disiapkan. Nah pendaftarannya akan dibuka per-Maret, sistem pendaftarannya dulu," kata Semuel.
"Jadi di PP 71, kalau perusahaan di luar negeri harus mendaftarkan diri untuk nanti dikenakan PPn-nya. Jika usahanya sudah besar bisa dikenakan juga PPh. Walaupun tidak berkantor di Indonesia," tambahnya.
Namun, hal yang mengganjal adalah belum adanya regulasi yang memungut pajak dari perusahaan luar negeri, yang tidak punya kantor (permanen establishment) tetapi beroperasi di Indonesia.
"Saya sudah ketemu, dia [Netflix] mau bayar pajak, tapi bayar pajaknya ke mana? Yang menerima pajak siapa? Nanti ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Kan harus ada aturannya," ujar Semuel Pengerapan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika di kantor Kemenkominfo, Jakarta, pekan lalu.
"Nanti kita akan punya yang namanya Nexus Tax, itu artinya orang dari luar negeri pun bisa bayar pajak. Jadi kami sedang menyiapkan pendaftarannya. Ini aturan turunannya PP 71 (Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik)," ujar Semuel.
Semuel menjelaskan dengan sistem baru yang tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE), pemerintah akan bisa memungut PPn dan PPh untuk perusahaan digital.
"Aturan ini persis seperti di Singapura atau Australia, ini lagi disiapkan. Nah pendaftarannya akan dibuka per-Maret, sistem pendaftarannya dulu," kata Semuel.
"Jadi di PP 71, kalau perusahaan di luar negeri harus mendaftarkan diri untuk nanti dikenakan PPn-nya. Jika usahanya sudah besar bisa dikenakan juga PPh. Walaupun tidak berkantor di Indonesia," tambahnya.
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular