IndoXXI Tutup, Kominfo Mampu Blokir Web Streaming Ilegal?
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
30 December 2019 15:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan pemblokiran terhadap layanan streaming film ilegal yang merajalela di Indonesia. Yang paling banyak dibahas adalah ditutupnya situs IndoXXI.
Survei terbaru YouGov mengungkap kebiasaan netizen dalam mengkonsumsi film. Ternyata 63% warganet di Indonesia menonton situs web streaming atau situs torrent. Sebagian besar menonton situs IndoXXI.
Survei yang ditugaskan Coalition Against Piracy (CAP) menunjukkan 35% pengguna ISD mengakses situs IndoXXI (lite). Sebagian besar pengakses situs ini berada dalam usia 18-24 tahun.
Lainnya, 29% menggunakan TV box yang dapat digunakan untuk melakukan streaming konten televisi dan video atau film bajakan.
Menurut Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, jika pemerintah memang serius akan memblokir layanan streaming film ilegal demi melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), jangan setengah-setengah dan harus siap siaga untuk memberantas semua layanan ilegal itu.
"Kalau hanya satu situs diblokir tidak akan efektif. Sekarang dan nanti akan muncul situs kloningannya. Harus terus-menerus dipantau dan diambil tindakan," ungkap Heru kepada wartawan CNBC Indonesia, (30/12/2019).
Selain itu, ia juga berkomentar kalau pemerintah juga harus rajin bersosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya HAKI.
"Netizen harus diedukasi juga bahwa kita harus menghargai hak atas kekayaan intelektual atau hak cipta orang lain. Kalau yang mau gratis kan ada, contohnya bisa lihat vlog Youtuber seperti Atta Halilintar, keluarga Anang Hermansyah, keluarga Rafi Ahmad dan lainnya," ujarnya.
Survei terbaru YouGov mengungkap kebiasaan netizen dalam mengkonsumsi film. Ternyata 63% warganet di Indonesia menonton situs web streaming atau situs torrent. Sebagian besar menonton situs IndoXXI.
Survei yang ditugaskan Coalition Against Piracy (CAP) menunjukkan 35% pengguna ISD mengakses situs IndoXXI (lite). Sebagian besar pengakses situs ini berada dalam usia 18-24 tahun.
Menurut Direktur Eksekutif ICT Institute, Heru Sutadi, jika pemerintah memang serius akan memblokir layanan streaming film ilegal demi melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI), jangan setengah-setengah dan harus siap siaga untuk memberantas semua layanan ilegal itu.
"Kalau hanya satu situs diblokir tidak akan efektif. Sekarang dan nanti akan muncul situs kloningannya. Harus terus-menerus dipantau dan diambil tindakan," ungkap Heru kepada wartawan CNBC Indonesia, (30/12/2019).
Selain itu, ia juga berkomentar kalau pemerintah juga harus rajin bersosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya HAKI.
"Netizen harus diedukasi juga bahwa kita harus menghargai hak atas kekayaan intelektual atau hak cipta orang lain. Kalau yang mau gratis kan ada, contohnya bisa lihat vlog Youtuber seperti Atta Halilintar, keluarga Anang Hermansyah, keluarga Rafi Ahmad dan lainnya," ujarnya.
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular