Misteri Penonaktifan Dirut TVRI Helmy Yahya

Aris Budiansyah, CNBC Indonesia
06 December 2019 18:36
Publik di tanah air dikagetkan oleh surat dari dewan pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI yang menonaktifan Helmy Yahya sementara.
Foto: Helmy Yahya menjadi salah satu nama yang menarik perhatian publik ketika ditunjuk menjadi Dirut TVRI pada 2017 silam. (tvri.go.id)
Jakarta, CNBC Indonesia - Publik di tanah air dikagetkan oleh surat dari Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik TVRI yang menonaktifan Helmy Yahya sementara sebagai direktur utama TVRI. Pasalnya tak pernah terdengar terjadi perpecahan di tubuh TVRI.

Alasan penonatifan Helmy Yahja juga masih misterius. Dalam surat Dewas Pengawas tertanggal 4 Desember 2019 yang menonaktifkan Helmy Yahya tidak disebutkan dengan jelas alasan keputusan tersebut. Surat tersebut hanya berisi penonatifan Helmy Yahya dan pengangkatan Direktur Teknik LPP TVRI Supriyono sebagai pelaksana tugas harian Direktur utama TVRI.


"Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," tulis Dewan Pengawas LPP TVRI, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (6/12/2019).

Hari ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate juga menggelar pertemuan dengan Dewan Pengawas TVRI dan Helmy Yahya. Politisi Partai Nasdem ini juga tak mengungkap alasan penonaktifan tersebut.

Johnny Plate hanya mengatakan pertemuan tersebut untuk mengetahui masalah masing-masing dan mendalami penyebab utama dari kisruh tersebut. Menurutnya, kisruh masalah keduanya harus diselesaikan secara internal. Ia juga menyayangkan pengangkatan PLT yang baru, karena diangkatnya PLT menyebabkan multi-tafsir.

"Lewat PP 13 tahun 2015, direksi masih bisa menjabat dan bisa melakukan pembelaan dalam waktu 1 bulan," ujar Johnny.

Kepada Detikcom, Helmy Yahya menegaskan dirinya masih tetap dirut TVRI yang sah dan ia didukung oleh direktur yang lain.

"Saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua direktur. Save TVRI!" kata Helmy, Kamis (5/12/2019).

Dia juga mengirimkan surat tanggapan ke Dewas LPP TVRI. Dalam surat itu, dia menegaskan bahwa surat keputusan Dewas itu cacat hukum.

"Kami menyatakan bahwa SK tersebut tidak berlaku," tulis Helmy di surat tanggapan tersebut. "Saya, Helmy Yahya, menyatakan sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2020," tegasnya.


(roy/roy) Next Article Dewas Nonaktifkan Dirut TVRI Helmy Yahya, Ada Apa Nih?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular