
Penjual Online Wajib Berizin, Bukalapak Usul Kaji Ulang
Lynda Hasibuan, CNBC Indonesia
06 December 2019 17:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan bahwa setiap pelaku usaha yang menjajakan barang di platform e-commerce harus memiliki izin usaha. Aturan tersebut tertuang dalam PP No.88 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Terkait hal ini Bima Laga AVP of PPGR (Public Policy & Government Relations) Bukalapak mengatakan bahwa hal ini sangat menantang khususnya bagi pelapak (pelaku usaha Bukalapak). Itu karena perlu adanya edukasi mengingat background dari pelaku usaha online datang dari berbagai kalangan.
"Terus terang kebijakan ini masih baru dan kita lagi mempelajarinya. Buat kita ini tantangan bagi pelapak karena background-nya macam-macam ada yang sudah lama dan baru," ujar Bima Laga kepada CNBC Indonesia saat ditemui acara Bukalapak Kalap 12.12 di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).
"Bila boleh memberi masukkan sebaiknya pemerintah bisa mengkaji ulang. Ini agar implementasinya berjalan lancar."
Terlepas dari itu, misi lain yang dirasa berat adalah banyaknya pelapak dari kalangan UMKM yang sejatinya harus diberi edukasi jika memang peraturan itu wajib.
Saat ini, Bukalapak telah memiliki lebih dari 5 juta merchant dengan transaksi dari 2 juta. Para pelaku usaha online di Bukalapak naik sekitar 68 persen dibanding tahun lalu.
"Pada dasarnya kami ingin membantu perekonomian para UMKM. Untuk sekarang merchant kita lebih dari 5 juta. Kita transaksi per hari lebih dari 2 juta sedangkan untuk pertumbuhan pelapak dibanding tahun lalu kita naik sekitar 68 persen," papar dia.
(roy/roy) Next Article Jualan di Online Wajib Punya Izin, Apa Kata e-Commerce?
Terkait hal ini Bima Laga AVP of PPGR (Public Policy & Government Relations) Bukalapak mengatakan bahwa hal ini sangat menantang khususnya bagi pelapak (pelaku usaha Bukalapak). Itu karena perlu adanya edukasi mengingat background dari pelaku usaha online datang dari berbagai kalangan.
"Terus terang kebijakan ini masih baru dan kita lagi mempelajarinya. Buat kita ini tantangan bagi pelapak karena background-nya macam-macam ada yang sudah lama dan baru," ujar Bima Laga kepada CNBC Indonesia saat ditemui acara Bukalapak Kalap 12.12 di kawasan Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2019).
Terlepas dari itu, misi lain yang dirasa berat adalah banyaknya pelapak dari kalangan UMKM yang sejatinya harus diberi edukasi jika memang peraturan itu wajib.
Saat ini, Bukalapak telah memiliki lebih dari 5 juta merchant dengan transaksi dari 2 juta. Para pelaku usaha online di Bukalapak naik sekitar 68 persen dibanding tahun lalu.
"Pada dasarnya kami ingin membantu perekonomian para UMKM. Untuk sekarang merchant kita lebih dari 5 juta. Kita transaksi per hari lebih dari 2 juta sedangkan untuk pertumbuhan pelapak dibanding tahun lalu kita naik sekitar 68 persen," papar dia.
(roy/roy) Next Article Jualan di Online Wajib Punya Izin, Apa Kata e-Commerce?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular