
Jualan di Tokopedia Cs Harus Berizin, Pedagang Lari ke Medsos
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
05 December 2019 13:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Bagi para pelaku usaha yang berjualan pada platform e-commerce akan diwajibkan memiliki izin usaha oleh Pemerintah. Hal tersebut tertulis dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Ini artinya pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha, yang bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha elektronik.
Menanggapi kebijakan itu, Ketua Umum Indonesian e-Commerce Association (idEA), Ignatius Untung, menjelaskan bahwa dampak dari peraturan itu untuk pelaku usaha yang menjajakan barangnya di e-commerce bisa jadi akan berpindah platform ke sosial media. "Yang gak mau ikut bisa mundur atau kabur ke sosmed," ujar Ignatius saat dihubungi, wartawan CNBC Indonesia, (5/12/2019).
Namun, Ignatius juga berujar kalau kebijakan PMSE haruslah dipukul rata bukan hanya pada platform e-commerce namun juga di sosmed seperti Facebook atau Instagram. Ia mengatakan kalau itu tidak terjadi maka tujuan dari peraturan PMSE tidak akan terealisasikan, "Pada akhirnya pemerintah nggak dapet data kalau itu terjadi," pungkas Ignatius.
Tujuan pemerintah memberlakukan peraturan PMSE itu sendiri, pada dasarnya ingin mengetahui seberapa besar pelaku usaha yang menjajakan barangnya di e-commerce.
Selain itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto telah menegaskan setiap pelaku usaha yang menjajakan barang di platform e-commerce harus memiliki izin usaha.
"Kalau orang jualan yang tidak punya izin kan bisa kita merasa dirugikan karena bisa saja orang asing yang menjalankan. Ini kan juga tidak baik untuk usaha kita," kata Agus, di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (3/12/2019).
"Jadi tetap otomatis harus izin semuanya ada di wilayah Indonesia. Selama usaha yang ada di wilayah Indonesia, mereka harus memiliki izin. Itu saja prinsipnya," tegasnya.
(roy/roy) Next Article Penjelasan Mendag Soal Penjual di e-Commerce Berizin Usaha
Ini artinya pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha, yang bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha elektronik.
Menanggapi kebijakan itu, Ketua Umum Indonesian e-Commerce Association (idEA), Ignatius Untung, menjelaskan bahwa dampak dari peraturan itu untuk pelaku usaha yang menjajakan barangnya di e-commerce bisa jadi akan berpindah platform ke sosial media. "Yang gak mau ikut bisa mundur atau kabur ke sosmed," ujar Ignatius saat dihubungi, wartawan CNBC Indonesia, (5/12/2019).
Tujuan pemerintah memberlakukan peraturan PMSE itu sendiri, pada dasarnya ingin mengetahui seberapa besar pelaku usaha yang menjajakan barangnya di e-commerce.
Selain itu, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto telah menegaskan setiap pelaku usaha yang menjajakan barang di platform e-commerce harus memiliki izin usaha.
"Kalau orang jualan yang tidak punya izin kan bisa kita merasa dirugikan karena bisa saja orang asing yang menjalankan. Ini kan juga tidak baik untuk usaha kita," kata Agus, di kompleks Istana Presiden, Jakarta, Rabu (3/12/2019).
"Jadi tetap otomatis harus izin semuanya ada di wilayah Indonesia. Selama usaha yang ada di wilayah Indonesia, mereka harus memiliki izin. Itu saja prinsipnya," tegasnya.
(roy/roy) Next Article Penjelasan Mendag Soal Penjual di e-Commerce Berizin Usaha
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular