Jualan di Toko Online Wajib Punya Izin, Para UKM Mengeluh

Jakarta, CNBC Indonesia - Pelaku usaha yang berdagang di platform e-commerce harus mengantongi izin usaha. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
PP yang telah diteken Presiden Joko Widodo berlaku pada tanggal diundangkan yaitu 25 November 2019. Pada pasal 15 ayat 1 disebutkan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin usaha dalam melakukan kegiatan usaha PMSE, termasuk perorangan atau badan.
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengakui sejak PP ini diberlakukan banyak muncul keluhan-keluhan dari pelaku usaha yang merasa diberatkan oleh kebijakan ini.
"Kemarin memang ada beberapa keluhan seolah olah dengan ada izin usaha itu akan menutup peluang UMKM yang kecil yang selama ini tidak dalam bentuk usaha kelembagaan, perorangan," kata Teten di Kementerian BUMN, Kamis (5/12/2019).
Menurut Teten, dia akan mengusahakan adanya kemudahan dalam pengurusan izin bagi UKMÂ yang menjual di toko online. Selain itu, dalam implementasinya tentu juga dibutuhkan masa transisi sehingga perubahan dapat dilakukan perlahan.
"Pasti ada masa transisi lah, nggak fair kalau langsung serta merta. Ada masa transisi dan pasti pemerintah akan segera upayakan kemudahan perizinan pendirian usaha," tambahnya.
Meski dinilai memberatkan, perizinan ini dinilai tak sepenuhnya hanya untuk menyulitkan para pelaku usaha. Justru dengan adanya izin usaha ini akan membantu pelaku usaha untuk lebih mudah mendapatkan akses permodalan sebab usaha yang dijalankan formal.
(hoi/hoi) Next Article Hore! UKM Korban Banjir Dapat Bantuan Mesin Rp 4 M