
Penjelasan Mendag Soal Penjual di e-Commerce Berizin Usaha
Efrem Limsan Siregar & Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
04 December 2019 19:09

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan setiap pelaku usaha yang menjajakan barang di platform e-commerce harus memiliki izin usaha.
Hal tersebut ditegaskan Mendag, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Semuanya kalau berusaha di wilayah Indonesia, harusnya punya izin usahanya. Prinsipnya itu," kata Agus di kompleks Istana Kepresidenna, Jakarta, Rabu (3/12/2019).
Pada pasal 1 ayat 6 PP tersebut memang secara tegas menyatakan kewajiban berizin ini untuk semuanya, atau semua yang beraktivitas di dalam PMSE.
"Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE"
Artinya, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha, yang bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha elektronik.
"Pada dasarnya kita mengeluarkan kebijakan dalam hal tadi, dan sekarang izin itu mudah. Sudah ada mempermudah dunia usaha termasuk dalam perizinan," katanya.
Keputusan ini diterapkan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah, kata dia, hanya ingin mengetahui seberapa besar pelaku usaha yang menjajakan barangnya di e-commerce.
"Kalau orang jualan yang tidak punya izin kan bisa kita merasa dirugikan karena bisa saja orang asing yang menjalankan. Ini kan juga tidak baik untuk usaha kita," kata Agus.
"Jadi tetap otomatis harus izin semuanya ada di wilayah Indonesia. Selama usaha yang ada di wilayah Indonesia, mereka harus memiliki izin. Itu saja prinsipnya," tegasnya.
Jualan di Media Sosial?
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan harus menunggu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk ketentuan tersebut. Ia mengatakan PP 80/2019 belum bisa mengkriteriakan detil hal yang dimaksud.
"Kami sedang menyusun aturan turunannya, berupa Permendag. PP belum bisa detail operasional," kata Suhanto saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2019).
Ia mengatakan, sosialisasi Permendag sebagai turunan PP 80/2019 akan disampaikan pada 9 Desember 2019. Secara umum, dia mengatakan PP 80/2019 dibentuk untuk memberikan kesamaan iklim usaha.
(roy) Next Article Catat! Aturan Bea Impor Toko Online Berlaku Akhir Januari ini
Hal tersebut ditegaskan Mendag, seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
"Semuanya kalau berusaha di wilayah Indonesia, harusnya punya izin usahanya. Prinsipnya itu," kata Agus di kompleks Istana Kepresidenna, Jakarta, Rabu (3/12/2019).
"Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE"
Artinya, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha, yang bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha elektronik.
"Pada dasarnya kita mengeluarkan kebijakan dalam hal tadi, dan sekarang izin itu mudah. Sudah ada mempermudah dunia usaha termasuk dalam perizinan," katanya.
Keputusan ini diterapkan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah, kata dia, hanya ingin mengetahui seberapa besar pelaku usaha yang menjajakan barangnya di e-commerce.
"Kalau orang jualan yang tidak punya izin kan bisa kita merasa dirugikan karena bisa saja orang asing yang menjalankan. Ini kan juga tidak baik untuk usaha kita," kata Agus.
"Jadi tetap otomatis harus izin semuanya ada di wilayah Indonesia. Selama usaha yang ada di wilayah Indonesia, mereka harus memiliki izin. Itu saja prinsipnya," tegasnya.
Jualan di Media Sosial?
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Suhanto mengatakan harus menunggu Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) untuk ketentuan tersebut. Ia mengatakan PP 80/2019 belum bisa mengkriteriakan detil hal yang dimaksud.
"Kami sedang menyusun aturan turunannya, berupa Permendag. PP belum bisa detail operasional," kata Suhanto saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2019).
Ia mengatakan, sosialisasi Permendag sebagai turunan PP 80/2019 akan disampaikan pada 9 Desember 2019. Secara umum, dia mengatakan PP 80/2019 dibentuk untuk memberikan kesamaan iklim usaha.
(roy) Next Article Catat! Aturan Bea Impor Toko Online Berlaku Akhir Januari ini
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular