
Kata Bos Bukalapak Soal Penjual Online Wajib Berizin Usaha
Lidya Julita Sembiring, CNBC Indonesia
10 December 2019 17:29

Jakarta, CNBC Indonesia - President Bukalapak Muhamad Fajrin Rasyid menanggapi Peraturan Pemerintah (PP) No.88 tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Menurutnya aturan tersebut perlu penjelasan lebih lanjut.
Fadjrin Rasyid mengatakan butuh waktu dua tahun untuk mengimplementasikan dan mendetailkan aturan tersebut. Selain itu belum jelas tentang sanksi dari aturan tersebut.
"Kami dari Indonesia E-Commerce Asociation (idEA) udah ngobrol dan sepakat untuk terus mendiskusikan dan berkomunikasi dengan pemerintah," ujar Rajrin Rasyid ketika ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Fadjrin Raysid menambahkan salah satu yang disoroti adalah terkait izin usaha bagi pedagang di e-commerce.
"Apakah individu ini badan usaha, kalau tidak solusinya bagaimana. Apakah badan usaha didefinisikan lebih lanjut? Kami diskusikan dengan Kemendag (kementerian perdagangan)," tambahnya.
PP No 88 tahun 2019 mensyaratkan pedagang online harus memiliki badan usaha. Aturan ini untuk memudahkan pendataan dan pengumpulan data dari transaksi ekonomi digital.
(roy/roy) Next Article Pak Mendag, Jualan 1-2 Barang di e-Commerce Perlukah Berizin?
Fadjrin Rasyid mengatakan butuh waktu dua tahun untuk mengimplementasikan dan mendetailkan aturan tersebut. Selain itu belum jelas tentang sanksi dari aturan tersebut.
"Kami dari Indonesia E-Commerce Asociation (idEA) udah ngobrol dan sepakat untuk terus mendiskusikan dan berkomunikasi dengan pemerintah," ujar Rajrin Rasyid ketika ditemui di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
"Apakah individu ini badan usaha, kalau tidak solusinya bagaimana. Apakah badan usaha didefinisikan lebih lanjut? Kami diskusikan dengan Kemendag (kementerian perdagangan)," tambahnya.
PP No 88 tahun 2019 mensyaratkan pedagang online harus memiliki badan usaha. Aturan ini untuk memudahkan pendataan dan pengumpulan data dari transaksi ekonomi digital.
(roy/roy) Next Article Pak Mendag, Jualan 1-2 Barang di e-Commerce Perlukah Berizin?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular