
Pak Mendag, Jualan 1-2 Barang di e-Commerce Perlukah Berizin?
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
05 December 2019 13:58

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perdagangan akan mewajibkan semua pedagang di platform e-commerce harus memiliki izin usaha. Aturan ini tertuang dalam PP No.88 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Namun yang menjadi pertanyaan apakah mereka yang baru mencoba berjualan dengan menawarkan 1-2 produk di e-commerce harus memiliki izin usaha?
"Jika ada orang yang mendapatkan hadiah, katakanlah itu sebuah hape (ponsel), lalu ia jual di e-commerce, apakah mereka harus mendaftarkan izin usaha," ujar Ketua Umum Indonesia e-Commerce Association (idEA) Ignatius Untung, Kamis (5/12/2019).
Aturan pedagang di toko online harus memiliki izin usaha tertulis di Pada pasal 1 ayat 6 PP PMSE.
"Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE"
Artinya, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha, yang bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha elektronik.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan setiap pelaku usaha yang menjajakan barang di platform e-commerce harus memiliki izin usaha. "Semuanya kalau berusaha di wilayah Indonesia, harusnya punya izin usahanya. Prinsipnya itu," kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/12/2019).
(roy/roy) Next Article Pedagang Asing Ramai di e-Commerce, Kemendag Siapkan Aturan
Namun yang menjadi pertanyaan apakah mereka yang baru mencoba berjualan dengan menawarkan 1-2 produk di e-commerce harus memiliki izin usaha?
"Jika ada orang yang mendapatkan hadiah, katakanlah itu sebuah hape (ponsel), lalu ia jual di e-commerce, apakah mereka harus mendaftarkan izin usaha," ujar Ketua Umum Indonesia e-Commerce Association (idEA) Ignatius Untung, Kamis (5/12/2019).
"Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE"
Artinya, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha, yang bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha elektronik.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan setiap pelaku usaha yang menjajakan barang di platform e-commerce harus memiliki izin usaha. "Semuanya kalau berusaha di wilayah Indonesia, harusnya punya izin usahanya. Prinsipnya itu," kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/12/2019).
(roy/roy) Next Article Pedagang Asing Ramai di e-Commerce, Kemendag Siapkan Aturan
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular