Jualan di Online Wajib Punya Izin, Apa Kata e-Commerce?

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
05 December 2019 13:11
Pemerintah akan segera mewajbkan bagi para pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce, harus memiliki izin usaha.
Foto: Freepik
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan segera mewajbkan bagi para pelaku usaha yang berjualan di platform e-commerce, harus memiliki izin usaha. Hal tersebut tertuang lewat peraturan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Ketua Umum Indonesian e-Commerce Association (idEA), Ignatius Untung, mengatakan pemerintah harus mengklasifikasikan dahulu dari pelaku usaha online itu sendiri. Karena menurutnya, pelaku usaha dalam e-commerce belum dikategorikan secara spesifik.

"Jika ada orang yang mendapat hadiah, katakanlah itu sebuah hape, lalu ia jual di e-commerce, apakah mereka harus mendaftar izin usaha?," kata Ignatius saat dihubungi wartawan CNBC Indonesia, (5/12/2019).

Ignatius juga mempertanyakan apakah peraturan tersebut berlaku bagi para pelaku usaha yang baru merintis di e-commerce dan hanya menjual 1-2 produk saja. 

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan setiap pelaku usaha yang menjajakan barang di platform e-commerce harus memiliki izin usaha. "Semuanya kalau berusaha di wilayah Indonesia, harusnya punya izin usahanya. Prinsipnya itu," kata Agus di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (3/12/2019).

Pada pasal 1 ayat 6 PP tersebut memang secara tegas menyatakan kewajiban berizin ini untuk semuanya, atau semua yang beraktivitas di dalam PMSE.

"Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Pelaku Usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang dapat berupa Pelaku Usaha Dalam Negeri dan Pelaku Usaha Luar Negeri dan melakukan kegiatan usaha di bidang PMSE"

Artinya, pelaku usaha atau online shop yang selama ini berjualan di Bukalapak, Tokopedia, dan lainnya wajib memiliki izin usaha, yang bisa diakses melalui sistem perizinan berusaha elektronik.

"Pada dasarnya kita mengeluarkan kebijakan dalam hal tadi, dan sekarang izin itu mudah. Sudah ada mempermudah dunia usaha termasuk dalam perizinan," katanya.

Keputusan ini diterapkan untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan. Pemerintah, kata dia, hanya ingin mengetahui seberapa besar pelaku usaha yang menjajakan barangnya di e-commerce.

"Kalau orang jualan yang tidak punya izin kan bisa kita merasa dirugikan karena bisa saja orang asing yang menjalankan. Ini kan juga tidak baik untuk usaha kita," kata Agus.

"Jadi tetap otomatis harus izin semuanya ada di wilayah Indonesia. Selama usaha yang ada di wilayah Indonesia, mereka harus memiliki izin. Itu saja prinsipnya," tegasnya.



(roy/roy) Next Article Penjelasan Mendag Soal Penjual di e-Commerce Berizin Usaha

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular