
Dewas Nonaktifkan Dirut TVRI Helmy Yahya, Ada Apa Nih?
Roy Franedya, CNBC Indonesia
06 December 2019 11:14

Jakarta, CNBC Indonesia - Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI) memberikan kabar mengejutkan. Direktur Utama TVRI Helmy Yahya dinonaktifkan sementara oleh Dewan Pengawas.
Dalam surat keputusan Dewan pengawas LPP TVRI yang beredar di publik, Dewan Pengawas TVRI telah menonaktifkan Helmy Yahya sebagai Direktur utama sejak 4 Desember 2019. Selama penonaktifan ini, Direktur Teknik LPP TVRI Supriyono ditunjuk sebagai pelaksana tugas harian Direktur utama TVRI.
"Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," tulis Dewan Pengawas LPP TVRI, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (6/12/2019).
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin ini tidak sebutkan dengan jelas alasan penonaktifan Helmy Yahya sebagai direktur utama TVRI.
Setelah surat penonaktifan ini keluar, Helmy Yahya mengeluarkan surat tanggapan atas keputusan tersebut. Inti dari suratnya, Helmy Yahya menganggap penonaktifan tersebut tak memiliki dasar hukum.
Dalam surat tanggapannya, Helmy Yahya mengatakan surat penonaktifan diri sebagai direktur utama TVRI cacat hukum dan tidak mendasar sehingga SK tersebut tidak berlaku.
Helmy Yahya mengatakan tidak ada aturan Peraturan Pemerintah (PP) No.13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia pasal 24 ayat 4 soal pemberhentian direksi yang dilanggar olehnya.
Selain itu, dalam aturan tersebut tidak ada istilah 'penonaktifan' atau sejenisnya.
"Bahwa Saya Helmy Yahya menyatakan sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama 5 (lima) anggota Direksi yang lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," tulisnya dalam surat tanggapan kepada Dewan Pengawas TVRI.
"Bahwa Saya meminta kepada seluruh Pengawai LPP TVRI tetap bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI."
Nah, pada hari ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate akan menyelenggarakan konferensi pers mediasi Dewas-Dirut TVRI.
(roy/dob) Next Article Kata Johnny Plate Soal Kisruh Nonaktif Dirut TVRI Helmy Yahya
Dalam surat keputusan Dewan pengawas LPP TVRI yang beredar di publik, Dewan Pengawas TVRI telah menonaktifkan Helmy Yahya sebagai Direktur utama sejak 4 Desember 2019. Selama penonaktifan ini, Direktur Teknik LPP TVRI Supriyono ditunjuk sebagai pelaksana tugas harian Direktur utama TVRI.
"Selama nonaktif sementara sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai direktur utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia," tulis Dewan Pengawas LPP TVRI, seperti dikutip CNBC Indonesia, Jumat (6/12/2019).
Dalam surat tanggapannya, Helmy Yahya mengatakan surat penonaktifan diri sebagai direktur utama TVRI cacat hukum dan tidak mendasar sehingga SK tersebut tidak berlaku.
Helmy Yahya mengatakan tidak ada aturan Peraturan Pemerintah (PP) No.13 tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia pasal 24 ayat 4 soal pemberhentian direksi yang dilanggar olehnya.
Selain itu, dalam aturan tersebut tidak ada istilah 'penonaktifan' atau sejenisnya.
"Bahwa Saya Helmy Yahya menyatakan sampai saat ini masih tetap menjadi Direktur Utama LPP TVRI yang sah periode tahun 2017-2022 bersama 5 (lima) anggota Direksi yang lain dan tetap akan melaksanakan tugas sesuai ketentuan yang berlaku," tulisnya dalam surat tanggapan kepada Dewan Pengawas TVRI.
"Bahwa Saya meminta kepada seluruh Pengawai LPP TVRI tetap bekerja seperti biasa demi kemajuan LPP TVRI."
Nah, pada hari ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate akan menyelenggarakan konferensi pers mediasi Dewas-Dirut TVRI.
(roy/dob) Next Article Kata Johnny Plate Soal Kisruh Nonaktif Dirut TVRI Helmy Yahya
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular