Maukah Kominfo Wajibkan Aktivasi SIM Card Pakai Scan Wajah?

Tech - Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
06 December 2019 18:14
BRTI mewacanakan penggunakan teknologi canggih untuk aktivasi SIM Card ponsel seperti facial recognition. Foto: Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Johnny G Plate. (CNBC Indonesia/Arif)
Jakarta, CNBC Indonesia - Untuk melakukan aktivasi SIM card di Indonesia, Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) mewacanakan penggunaan teknologi seperti pemindaian wajah (facial recognition) layaknya yang dilakukan Pemerintah China.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI, Johnny G Plate, menuturkan bahwa pihaknya akan meninjau lebih dulu dampak yang dihasilkan dari konsep tersebut. 


"Semua teknologi yang berkembang ada dua sisi mata uang. Yang satu ada yang membantu dan membuat mudah, di sisi yang lain kita harus berhati-hati terkait keamanan baik pribadi ataupun sebagai community dan bangsa. Ini yang akan lihat," kata Johnny, di Kominfo, (6/12/2019).

Namun Menteri Kominfo juga menegaskan bahwa Indonesia harus siap dan tidak bisa menghindari kemajuan teknologi. Ia menjelaskan seperti halnya pergeseran jaringan 4G ke 5G yang saat ini terus didorong oleh Kominfo.

"Indonesia harus bergeser dari 4G ke 5G, itu namanya revolusi digital, bukan main-main itu, betul-betul satu loncatan digitalisasi yang luar biasa, kita harus siap dan SDM juga harus siap," ujar Johnny.

Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI), I Ketut Prihadi mengatakan pihaknya ingin menyempurnakan peraturan menteri Kominfo, khususnya registrasi pelanggan prabayar.

Seperti yang telah diketahui, tahun lalu, Kementrian Komunikasi dan Informatika mewajibkan pengguna SIM Card pra bayar untuk melakukan registrasi dengan menggunakan KTP dan Kartu Keluarga.

Berangkat dari kebijakan tersebut, BRTI berhadap agar prinsip KYC atau yang dikenal know your customer dapat diterapkan oleh para operator seluler. Nantinya, mekanisme registrasi prabayar akan diserahkan sepenuhnya kepada operator seluler, dengan catatan operator wajib mengetahui siapa pelanggannya sehingga operator bertanggung jawab penuh terhadap kevalidan pelanggannya.

Jadi konsep know your customer atau KYC seperti yang ada di sektor perbankan dapat diterapkan juga kepada pelanggan jasa telekomunikasi, khususnya seluler prabayar," kata Ketut Prihadi, saat dihubungi wartawan CNBC Indonesia, (6/12/2019).

Ketut Prihadi menegaskan bahwa BRTI tidak terbatas hanya pada teknologi face recognition saja, namun juga mengusulkan dengan metode teknologi lain. Dengan hal ini, diharapkan tidak akan terjadi lagi penyalahgunaan data orang lain untuk melakukan registrasi pelanggan prabayar.

Artikel Selanjutnya

Registrasi SIM Card Via Scan Wajah, Warga China Takut Hacker


(roy/roy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Terpopuler
    spinner loading
LAINNYA DI DETIKNETWORK
    spinner loading
Features
    spinner loading