Kelak Registrasi SIM Card Ponsel di RI Harus Scan Wajah?

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
06 December 2019 12:34
BRTI berencana menyempurnakan aturan registrasi SIM Card Pra bayar dengan menggunakan teknologi seperti scan wajah, scan sidik jari dan lainnya.
Foto: Teknologi Face Recognition (REUTERS/Bobby Yip)
Jakarta, CNBC Indonesia - Tahun lalu, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan pengguna SIM Card ponsel pra bayar melakukan registrasi dengan menggunakan KTP dan Kartu Keluarga. Kini peraturan tersebut akan disempurnakan.

Anggota Komite Regulasi Telekomunikasi - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (KRT-BRTI), I Ketut Prihadi mengatakan pjkanya memang berencana menyempurnakan peraturan menteri Kominfo yang terkait dengan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, khususnya registrasi pelanggan prabayar.


Pertimbangan dari penyempurnaan peraturan menteri Kominfo ini adalah penyelenggara jaringan bergerak seluler wajib mengetahui secara pasti siapa pelanggannya. "Jadi konsep know your customer atau KYC seperti yang ada di sektor perbankan dapat diterapkan juga kepada pelanggan jasa telekomunikasi, khususnya seluler prabayar," kata Ketut Prihadi, saat dihubungi wartawan CNBC Indonesia, (6/12/2019).

Mekanisme konsep yang diusung BRTI agar prinsip KYC ini dapat diterapkan oleh para operator seluler adalah mekanisme registrasi prabayar diserahkan sepenuhnya kepada operator seluler, dengan catatan operator wajib mengetahui siapa pelanggannya sehingga operator bertanggung jawab penuh terhadap kevalidan pelanggannya.

"Dengan KYC ini maka operator dapat menerapkan mekanisme registrasi prabayar antara lain: registrasi pelanggan dilakukan di gerai operator (face to face), atau registrasi dilakukan dengan cara lain tanpa harus datang ke gerai, misalnya dengan face recognition technology, finger print technology, atau artificial intelligence technology lain," terang Ketut Prihadi

Ketut Prihadi menegaskan BRTI tidak terbatas hanya pada teknologi face recognition saja, namun juga mengusulkan dengan metode teknologi lain. Dengan hal ini diharapkan tidak akan terjadi lagi penyalahgunaan data orang lain untuk melakukan registrasi pelanggan prabayar.

Ketut Prihadi menambahkan kalau pihak BRTI akan mendiskusikan lebih lanjut tentang penerapan prinsip KYC dan tanggung jawab operator seluler terhadap siapa pelanggannya, "rencana ini akan kami diskusikan lebih lanjut dengan para operator seluler setelah kami rapat internal minggu depan."


(roy/roy) Next Article Registrasi SIM Card Via Scan Wajah, Warga China Takut Hacker

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular