
Registrasi SIM Card Via Scan Wajah, Warga China Takut Hacker
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
06 December 2019 13:34

Jakarta, CNBC Indonesia - Menurut data survey yang dilakukan oleh lembaga peneliti Beijing menunjukkan bahwa kebijakan aktivasi nomor ponsel baru dengan pemindai wajah (facial recognition) yang diterapkan oleh pemerintah China membawa dampak tekanan besar terhadap warga China.
Sekitar 74% responden mengatakan mereka ingin opsi untuk dapat menggunakan metode tradisional untuk memverifikasi identitas mereka, bukan dengan pemindaian wajah. Sebanyak 6.152 responden khawatir bahwa data biometrik dapat diretas atau bocor.
Sebelumnya, Pemerintah China mengumumkan pada bulan September bahwa penduduk yang mengajukan nomor ponsel baru atau layanan internet baru akan dipindai wajahnya oleh operator telekomunikasi. Aturan baru ini mulai berlaku pada 1 Desember 2019.
Selain itu, dari laporan The Financial Times, Penelitian Perlindungan Informasi Pribadi Nandu telah merilis survei pada hari Kamis, (5/12/2019), bahwa sekitar 80% responden mengatakan mereka khawatir operator sistem pengenalan wajah memiliki sistem keamanan yang lemah.
Warga China memiliki alasan kuat kenapa mereka khawatir, karena China sendiri berada di peringkat terburuk dari 50 negara dalam tentang penggunaan ID biometrik dan sistem pengawasan secara luas. Data tersebut diambl dari hasil penelitian perusahaan cybersecurity, Comparitech. Dikatakan juga bahwa China tidak memiliki hukum khusus untuk melindungi data biometrik warganya.
Menurut organisasi berita asal Amerika Serikat, Quartz, China tampaknya menjadi negara pertama yang memakai teknologi pengenalan wajah untuk berlangganan layanan seluler dan internet. Undang-undang baru ini adalah bagian dari upaya Tiongkok untuk memonitor warga negaranya dan memonitor aktivitas dan perilaku mereka.
Asal tahu saja, mulai 1 Desember 2019 China mewajibkan scan wajah untuk mendaftar ke layanan internet atau mendapatkan nomor ponsel baru. Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi Tiongkok, menulis bahwa keputusan itu adalah bagian dari upaya untuk melindungi hak dan kepentingan warga negaranya yang sah di dunia maya, serta untuk mencegah penipuan.
(roy/roy) Next Article Kelak Registrasi SIM Card Ponsel di RI Harus Scan Wajah?
Sekitar 74% responden mengatakan mereka ingin opsi untuk dapat menggunakan metode tradisional untuk memverifikasi identitas mereka, bukan dengan pemindaian wajah. Sebanyak 6.152 responden khawatir bahwa data biometrik dapat diretas atau bocor.
Sebelumnya, Pemerintah China mengumumkan pada bulan September bahwa penduduk yang mengajukan nomor ponsel baru atau layanan internet baru akan dipindai wajahnya oleh operator telekomunikasi. Aturan baru ini mulai berlaku pada 1 Desember 2019.
Warga China memiliki alasan kuat kenapa mereka khawatir, karena China sendiri berada di peringkat terburuk dari 50 negara dalam tentang penggunaan ID biometrik dan sistem pengawasan secara luas. Data tersebut diambl dari hasil penelitian perusahaan cybersecurity, Comparitech. Dikatakan juga bahwa China tidak memiliki hukum khusus untuk melindungi data biometrik warganya.
Menurut organisasi berita asal Amerika Serikat, Quartz, China tampaknya menjadi negara pertama yang memakai teknologi pengenalan wajah untuk berlangganan layanan seluler dan internet. Undang-undang baru ini adalah bagian dari upaya Tiongkok untuk memonitor warga negaranya dan memonitor aktivitas dan perilaku mereka.
Asal tahu saja, mulai 1 Desember 2019 China mewajibkan scan wajah untuk mendaftar ke layanan internet atau mendapatkan nomor ponsel baru. Kementerian Perindustrian dan Teknologi Informasi Tiongkok, menulis bahwa keputusan itu adalah bagian dari upaya untuk melindungi hak dan kepentingan warga negaranya yang sah di dunia maya, serta untuk mencegah penipuan.
(roy/roy) Next Article Kelak Registrasi SIM Card Ponsel di RI Harus Scan Wajah?
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular