
Berlaku 18 April 2020, Cek IMEI HP di imei.kemenperin.go.id
Redaksi, CNBC Indonesia
02 December 2019 13:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) berlaku efektif 18 April 2020. Setelah aturan ini berlaku ponsel black market atau masuk Indonesia tanpa jalur formal akan tidak bisa digunakan lagi.
Setelah tanggal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memerintahkan operator seluler untuk memutus jaringan telekomunikasi dan data ponsel dari black market. Jadi ponsel yang tak terdaftar hanya akan bisa digunakan untuk foto-foto saja.
"Jika sebelum 17 April sudah dipakai berarti IMEI sudah terekam operator dan diakui sebagai IMEI legal. Bagi pengguna baru itu yang harus diperhatikan," ujar Dirjen SDPPI Kominfo Ismail kepada CNBC Indonesia TV, seperti dikutip Senin (2/12/2019).
Ismail menambahkan aturan IMEI bertujuan untuk melindungi masyarakat Indonesia agar terhindar dari barang-barang ilegal yang merugikan. Pasalnya, barang black market bukan diterbitkan distributor resmi sehingga bila ponsel bermasalah tidak akan mendapatkan pelayanan atau penggantian dari distributor resmi.
Sebelum terlambat, berikut beberapa cara cek legalitas IMEI ponsel:
IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database. Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler.
Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika tak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.
(roy/roy) Next Article Blokir IMEI Diujicobakan Bulan Ini, Cek Segera Ponsel Kamu!
Setelah tanggal ini, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan memerintahkan operator seluler untuk memutus jaringan telekomunikasi dan data ponsel dari black market. Jadi ponsel yang tak terdaftar hanya akan bisa digunakan untuk foto-foto saja.
"Jika sebelum 17 April sudah dipakai berarti IMEI sudah terekam operator dan diakui sebagai IMEI legal. Bagi pengguna baru itu yang harus diperhatikan," ujar Dirjen SDPPI Kominfo Ismail kepada CNBC Indonesia TV, seperti dikutip Senin (2/12/2019).
![]() |
Sebelum terlambat, berikut beberapa cara cek legalitas IMEI ponsel:
- Dapat IMEI ponsel yang Kamu gunakan. Caranya dengan mengetik *#06# atau ketuk Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information. Nomor IMEI juga bisa ditemukan di bagian punggung ponsel atau dekat beterai smartphone.
- Masukkan 15 nomor digit imei ke situs https://imei.kemenperin.go.id/. Biasanya akan muncul dua pilihan. Yakni, IMEI sudah terdaftar di database kemenperin atau IMEI tak terdaftar di database kemenperin.
IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database. Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler.
Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika tak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.
(roy/roy) Next Article Blokir IMEI Diujicobakan Bulan Ini, Cek Segera Ponsel Kamu!
Most Popular