
Sebelum Blokir Berlaku, Cek IMEI HP di imei.kemenperin.go.id
Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
07 February 2020 07:13

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan operator seluler seperti Telkomsel, Indosat hingga XL Axiata akan mengujicobakan aturan pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) pada bulan ini, Februari 2020.
Aturan IMEI ini bertujuan untuk memblokir ponsel black market yang merugikan negara. Bila terdeteksi IMEI tak terdaftar di database Kementerian Perindustrian maka jaringan telekomunikasi dan internet akan diputus sehingga ponsel hanya bisa dipakai untuk foto saja.
Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan pihaknya sedang merencanakan Prove of Concept (POC) dari alat atau teknologi yang akan dipakai nantinya bersama para pelaku operator seluler. Dalam dua minggu ini Kominfo dan operator seluler akan siap menetapkan POC yang diantaranya apakah akan menggunakan whitelist atau blacklist.
Dirjen SDPPI, Ismail menjelaskan kalau konsep pemblokiran IMEI dengan whitelist nantinya saat pengecekan bila terdeteksi memakai ponsel ilegal. Pengguna tidak akan mendapat sinyal sama sekali.
Sedangkan, blacklist pengguna akan mendapat notifikasi perangkatnya ilegal namun masih mendapatkan sinyal.
"Misalnya beli HP-nya kemudian IMEI tidak legal, kalau mekanisme whitelist itu dia tidak dapat sinyal. Nama istilahnya normally closed. Tapi, kalau blacklist ketika nanti setelah April dia beli, dia hidup dulu, setelah beberapa saat atau beberapa hari dia dapat notifikasi 'oh hp anda ilegal' gitu," jelas Ismail.
Nah, sebelum terlambat, berikut beberapa cara cek legalitas IMEI ponsel:
Asal tahu saja, IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
(roy/roy) Next Article Blokir IMEI Diujicobakan Bulan Ini, Cek Segera Ponsel Kamu!
Aturan IMEI ini bertujuan untuk memblokir ponsel black market yang merugikan negara. Bila terdeteksi IMEI tak terdaftar di database Kementerian Perindustrian maka jaringan telekomunikasi dan internet akan diputus sehingga ponsel hanya bisa dipakai untuk foto saja.
Menteri Kominfo Johnny Plate mengatakan pihaknya sedang merencanakan Prove of Concept (POC) dari alat atau teknologi yang akan dipakai nantinya bersama para pelaku operator seluler. Dalam dua minggu ini Kominfo dan operator seluler akan siap menetapkan POC yang diantaranya apakah akan menggunakan whitelist atau blacklist.
Sedangkan, blacklist pengguna akan mendapat notifikasi perangkatnya ilegal namun masih mendapatkan sinyal.
"Misalnya beli HP-nya kemudian IMEI tidak legal, kalau mekanisme whitelist itu dia tidak dapat sinyal. Nama istilahnya normally closed. Tapi, kalau blacklist ketika nanti setelah April dia beli, dia hidup dulu, setelah beberapa saat atau beberapa hari dia dapat notifikasi 'oh hp anda ilegal' gitu," jelas Ismail.
Nah, sebelum terlambat, berikut beberapa cara cek legalitas IMEI ponsel:
- Dapat IMEI ponsel yang Kamu gunakan. Caranya dengan mengetik *#06# atau ketuk Settings -> About Phone -> Status -> IMEI Information. Nomor IMEI juga bisa ditemukan di bagian punggung ponsel atau dekat baterai smartphone.
- Masukkan 15 nomor digit imei ke situs https://imei.kemenperin.go.id/. Biasanya akan muncul dua pilihan. Yakni, IMEI sudah terdaftar di database kemenperin atau IMEI tak terdaftar di database kemenperin.
Asal tahu saja, IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
(roy/roy) Next Article Blokir IMEI Diujicobakan Bulan Ini, Cek Segera Ponsel Kamu!
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular