Siap-siap! IMEI HP Tak Terdaftar Tidak Dapat Sinyal Operator

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
28 February 2020 12:32
Pemerintah akhirnya memutuskan skema pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal di Indonesia dengan cara White List.
Foto: Ilustrasi ponsel (CNBC Indonesia/Aristya Rahadian Krisabella)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akhirnya memutuskan skema pemblokiran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ponsel ilegal di Indonesia dengan cara White List.

Dengan cara ini maka ponsel yang IMEI tak terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) langsung tidak dapat sinyal operator setelah dihidupkan atau diaktifkan. Hal ini merupakan hasil rapat Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan Kemenperin, di Jakarta, Jumat (28/2/2020).


Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kominfo Ismail mengatakan pengendalian IMEI dengan skema White List ini bertujuan untuk memastikan perlindungan konsumen perangkat telekomunikasi daam membeli dan menggunakan perangkat yang sah (legal) dan memberikan kepastian hukum kepada operator dalam menyambungkan perangkat yang sah ke jaringan telekomunikasi.

"Mulai tanggal 18 April 2020 dengan skema White List yaitu proses pengendalian IMEI secara preventif agar masyarakat mengetahui terlebih dahulu legalitas perangkat yang akan dibelinya," jelas Ismail.

Ismail menambahkan regulasi ini berlaku ke depan, sehingga bagi masyarakat yang saat ini perangkatnya sudah aktif meski tidak terdaftar di Kemenperin tidak perlu resah.

"Perangkat yang sudah aktif sebelum masa berlaku 18 April 2020 akan tetap dapat tersambung ke jaringan bergerak seluler sampai perangkat tersebut tidak ingin digunakan lagi atau telah rusak. Tidak diperlukan registrasi individual," jelasnya.

Asal tahu saja, IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database. Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler.

Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika tak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.

[Gambas:Video CNBC]



(roy/roy) Next Article Aturan IMEI Berlaku, Ponsel Garansi Toko Masuk Barang BM?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular