Benarkah GoRide & GrabBike Cs Jadi Transportasi Umum?

Anisatul Umah, CNBC Indonesia
11 November 2019 12:01
Jawaban Kemenhub soal wacana ojek online akan jadi transportasi umum.
Foto: Penentuan tarif Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menjawab wacana yang lagi hangat di publik soal rencana menjadikan ojek online seperti GrabBike dan GoRide sebagai transportasi publik (umum) layaknya Blue Bird dan taksi konvensional.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi mengatakana aturan tersebut tidak bisa dilakukan karena sudah ada aturan khusus soal ojek online.


"Saya flashback nih, kan udah ada Permenhub [ojek online], itu diskresi pak Menhub untuk atura pengemudi ojol karena sudah banyak. saya pun koordinasi sama karlantas dan pakar transportasi, mereka bilang jangan gunakan nomenklatur sepeda mito jadi angkutan umum," ujarnya di Jakarta, Senin (11/11/2019).

"Kalau digunakan jadinya kontradiksi buat tingkatkan aspek keselamatan. 75 persen kecelakaan itu karena sepeda motor, kayaknya menurut saya enggak dulu ya."

Budi Setiyadi menambahkan belum ada juga rencana untuk merevisi aturan tersebut karena aturan yang ada sekarang ini sudah cukup dengan Permenhub.

"Coba bayangkan kalau jadi angkutan umum, sepeda motor harus jadi plat kuning, SIM (surat izin mengemudi) apa? Kan banyak mengubah regulasi itu," jelasnya.


(roy/roy) Next Article Terungkap! Ini Alasan Ojek Online Jadi Langka Saat Lebaran

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular