Menteri Baru, Kapan Jadwal Lowongan CPNS Diumumkan?

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
24 October 2019 16:15
Menteri Baru, Kapan Jadwal Lowongan CPNS Diumumkan?
Foto: Upacara PNS di Pulau Reklamasi (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah segera membuka kembali lowongan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seleksi akan diumumkan di minggu ke-4 Oktober 2019, persis setelah pengumuman pemerintahan baru.

Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lowongan CPNS kali ini, pemerintah membutuhkan 197.111 formasi. Jumlah tersebut terdiri dari 37.854 orang untuk pemerintah pusat dan 159.257 orang untuk pemerintah daerah.


Lantas, apakah ada kemungkinan ada perubahan jadwal maupun formasi lowongan CPNS seiring dengan kabinet baru?

"Ini sedang saya bahas. Kami seleksi dulu jangan sampai nanti antar kebutuhan dan dropping tidak sesuai," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta.

Tjahjo menjelaskan pemerintah ingin penerimaan calon abdi negara tepat, sesuai dengan kebutuhan di masing-masing kementerian. Pemerintah tidak ingin, penerimaan calon PNS justru hanya membuat birokrasi makin rumit.

"Target kamu penerimaan pegawai baru jelas. Reformasi itu apa sih? Mereformasi birokrasi itu apa yang siap," kata Tjahjo.

Informasi resmi rekrutmen CPNS 2019 dimuat dalam kanal media sosial BKN, situs web www.bkn.go.id , dan situs web atau media sosial yang dikelola oleh Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah (K/L/D).

Masyarakat diharapkan tidak mempercayai informasi palsu seputar rekrutmen CPNS yang beredar selain sumber informasi di atas, serta tidak mempercayai oknum yang mengklaim dapat membantu proses rekrutmen.

Diperkirakan, peminat lowongan CPNS ini bakal membludak. Untuk antisipasi pendaftaran dan penyesuaian minat, yuk disimak syarat-syarat yang diperlukan!


Berlanjut ke halaman 2 >>>


Adapun berdasarkan data yang dihimpun CNBC Indonesia, dokumen yang perlu disiapkan sebagai syarat ikut daftar CPNS adalah:
  1. Kartu Keluarga
  2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Ijazah
  4. Transkrip Nilai
  5. Pas foto
  6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar termasuk SKCK.

Untuk besaran gaji, hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Di 2019 ini, gaji PNS mengalami kenaikan sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019 tentang gaji PNS. Ini belum termasuk tunjangan, gaji ke-13, dan THR. Berikut daftarnya:
  • PNS golongan I (I/a masa kerja 0 tahun) Rp 1.560.800 (sebelumnya Rp 1.486.500).
  • PNS golongan IV/2 masa kerja lebih 30 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp 5.620.300).
  • PNS golongan II (II/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.022.200 (sebelumnya Rp 1.926.000).
  • PNS golongan II/d masa kerja 33 tahun Rp 3.820.000 (sebelumnya Rp3.638.200).
  • PNS golongan III (III/a masa kerja 0 tahun) Rp 2.579.400 (sebelumnya Rp 2.456.700).
  • PNS golongan III/d masa kerja 32 tahun Rp 4.797.000 (sebelumnya Rp 4.568.000).
  • PNS golongan IV (IV/a masa kerja 0 tahun) Rp 3.044.300 (sebelumnya Rp 2.899.500).
  • PNS golongan IV/e masa kerja 32 tahun Rp 5.901.200 (sebelumnya Rp5.620.300). 


Berlanjut ke halaman 3 >>>


Dikutip CNN Indonesia, nominal tunjangan yang didapat masing-masing PNS berbeda-beda tergantung pada lokasi penempatan, misalnya pusat dan daerah. Lalu, ditentukan oleh instansi, misalnya yang terbesar ada di Kementerian Keuangan. 

Hal itu akan ditentukan pula oleh kinerja instansi dalam satu tahun anggaran. Misalnya, bila Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mengamankan penerimaan negara dari perpajakan, maka bukan tidak mungkin tunjangan kinerja (tukin) yang didapat mencapai 80 persen sampai 90 persen. 

Selanjutnya, tunjangan juga akan disesuaikan berdasarkan 'titah langsung dari Presiden. Misalnya, yang teranyar, Jokowi mengumumkan kenaikan tunjangan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang juga merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari semula 70 persen menjadi 80 persen. 

Sebelumnya, Jokowi juga pernah mengeluarkan aturan yang memberi kenaikan tukin alias bonus kepada jabatan sekelas menteri. Kala itu, Jokowi mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 94 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian ESDM dan Perpres Nomor 93 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.



Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular