Saat Ribuan PNS Layaknya Pegawai Startup, Kerja di Rumah!

Chandra Gian Asmara, CNBC Indonesia
21 November 2019 13:39
Sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal berubah.
Foto: Sejumlah warga antri saat pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di Polres Jakarta Selatan, Rabu (13/11/2019). Pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat administrasi dalam beberapa hari terakhir di daerah itu meningkat drastis sejak pemerintah membuka formasi penerimaan CPNS tahun 2019 secara nasional. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Sistem kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal berubah. Ke depannya, para abdi negara bisa mengerjakan tugas di rumah masing-masing layaknya perusahaan rintisan (startup).

Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)‎/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) saat ini tengah menggodok skema kerja PNS tak wajib ngantor. Ada sekitar 1.000 PNS yang akan bekerja secara 'mobile'.

"Bappenas mulai mengkaji assignment-nya, desain itu sebenarnya sudah ada. Tinggal kita praktikkan pelan-pelan,"‎ ujar Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, dikutip Kamis (21/11/2019).

Suharso mengemukakan masa depan perkantoran pemerintah akan diselenggarakan dengan konsep smart office, layaknya perusahaan start up. Konsep ini diusung untuk menyesuaikan dengan pola hidup modern.

"Ke depan bentuknya smart office, tidak hanya dengan cara-cara yang sekarang. 1000 orang kita bisa bekerja flexy job, flexy schedule, semuanya serba flexy, remote working," katanya

"Orang bilang work vacation. 3 bulan di Raja Ampat, 3 bulan di Bali, 3 bulan di Tana Toraja, sepanjang mereka bisa deliver," tegas Suharso

Meski demikian, Suharso menegaskan bahwa ada target tertentu yang harus dicapai para ASN meski bekerja di luar kantor bahkan sambil berlibur. Dengan pola kerja demikian, diharapkan produktivitas ASN bisa meningkat.

Bappenas akan melakukan tahap uji coba pada 1 Januari 2020 untuk 1.000 PNS. Selama masa uji coba tersebut, kemungkinan hanya PNS di lingkungan Bappenas yang bisa kerja tanpa ngantor.

Suharso menjelaskan bahwa PNS yang boleh kerja tanpa ngantor tak dibatasi usia tertentu, namun hanya berlaku bagi PNS berpangkat fungsional Artinya, siapa pun bisa terpilih untuk masuk dalam kebijakan ini.

"Ada konsep ASN itu, kan seperti kalau kalian kerja ini. Kerja itu lebih enak yang fleksibel kan. Nah generasi-generasi alpha beta yang ke depan juga akan dengan cara-cara seperti itu. Nah kenapa enggak kita akomodir," jelasnya.

Sebagai informasi, wacana perubahan sistem kerja PNS memang sudah ada sejak lama. Kala itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menilai ada pergeseran berbagai jenis pekerjaan yang membuat wacana bekerja di rumah ini mencuat.

Pengusaha pun sudah angkat bicara mengenai hal ini. Bagi pengusaha, wacana PNS bekerja di rumah perlu dilihat dengan pikiran terbuka apalagi saat ini memang sudah memasuki era digital. Rutinitas orang pun telah berubah karenanya.

"Buat saya mau kerja di mana saja yang penting produktivitasnya. Kalau tinggi kenapa enggak? Kalau duduk di kantor tapi output-nya lebih rendah, dibanding dia duduk di rumah kenapa enggak?" kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Rosan Roeslani

Bekerja di rumah katanya menjadi hal biasa selama mampu memberikan hasil yang baik. Ia mengatakan wacana baru ini memang perlu disosialisasikan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan kecemburuan.

Terlepas dari hal itu, menurut Rosan, apabila wacana tersebut menjadi kenyataan, maka pemerintah perlu melakukan sosialisasi lebih detail agar tidak timbul kecemburuan.

"Dilempar saja ke publik, sosialisasikan, resistensi atau penilaian. Yang biasa kerja di kantor, kemudian tidak di kantor. Kita harus terbuka," jelasnya.



[Gambas:Video CNBC]




(dru) Next Article Benarkah Pengangguran RI Turun Gegara Jadi Driver Ojol?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular