Serba-serbi Grab, Beroperasi 2012 Hingga Didenda Rp 287 M

Roy Franedya, CNBC Indonesia
04 October 2019 12:25
3. Denda Monopoli dari Singapura dan Filipina
Foto: Reuters
Singapura menjatuhi denda ke Grab dan Uber sebesar SG$ 13 juta karena aksi akuisisi dan merger yang dilakukan terbukti menyebabkan berkurangnya kompetisi secara signifikan dalam pasar ride-hailing di Negeri Merlion tersebut.

Langkah ini juga diikuti oleh Filipina. Otoritas transportasi Filipina menjatuhkan sanksi denda 16 juta peso. Otoritas menganggap akuisisi ini terlalu cepat dirampungkan sehingga mengurangi layanan.


4. Denda dari Malaysia


Kemarin (3/10/2019), Otoritas persaingan usaha menjatuhkan sanksi Rp 287 miliar ke Grab karena klausul bisnis dengan mitra dianggap menghalangi berkembangnya pemain eksisting dan masuknya pemain baru di masa depan.

Sebenarnya klausul yang melarang driver mempromosikan perusahaan pesaing wajar saja bila Grab tak jadi pemain dominan di pasar ride-hailing Malaysia.


(roy/sef)

Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular