
Tarif Baru Ojol, Kemenhub Cek Kepatuhan Grab Cs Pekan Depan
Rehajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
02 September 2019 15:19

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan akan ada penilaian akan kepatuhan aplikator terhadap tarif baru ojek online. Mulai hari ini (2/9/2019) tarif baru ojek online berlaku penuh di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kemenhub akan melakukan survei tingkat kepuasan masyarakat dan tingkat penghasilan pengemudi dan efektifitas aturan.
"Evaluasinya nanti satu minggu setelah ini. Kalau ditemukan nanti akan ada peringatan satu dan dua," jelasnya dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (2/9/2019).
Sebelumnya, Budi Setiyadi mengatakan kebijakan tarif baru ojol memang berdampak pada penurunan order tetapi meningkatkan pendapatan driver. Namun kemenhub yakin pengguna akan kembali menggunakan ojek online sebagai moda transportasi.
"Di Jakarta ojol sudah jadi kebutuhan primer dan pengemudi mengatakan cukup puas dengan tarif Kemenhub," jelasnya.
Sebelumnya, sudah dilakukan uji coba tarif baru ini sejak 1 Mei 2019. Uji coba ini dilakukan di 8 kota di Indonesia. Selanjutnya, pelaksanaannya dilakukan bertahap dan dipastikan akan mulai berlaku esok hari.
Kemenhub menyusun tarif langsung berdasarkan zonasi:
(roy/roy) Next Article Catat! Aturan Ojol Berlaku Penuh Paling Lambat Pekan Depan
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi mengatakan kemenhub akan melakukan survei tingkat kepuasan masyarakat dan tingkat penghasilan pengemudi dan efektifitas aturan.
"Di Jakarta ojol sudah jadi kebutuhan primer dan pengemudi mengatakan cukup puas dengan tarif Kemenhub," jelasnya.
![]() |
Sebelumnya, sudah dilakukan uji coba tarif baru ini sejak 1 Mei 2019. Uji coba ini dilakukan di 8 kota di Indonesia. Selanjutnya, pelaksanaannya dilakukan bertahap dan dipastikan akan mulai berlaku esok hari.
Kemenhub menyusun tarif langsung berdasarkan zonasi:
- Zona I (Sumatera, Jawa, Bali kecuali Jabodetabek): Rp 1.850-2.300 per km dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000
- Zona II (Jabodetabek): Rp 2.000-2.500 per km dengan biaya minimal Rp 8.000-10.000
- Zona III (Kalimantan, Sulawesi, NTT, Maluku, dan lainnya): Rp 2.100-2.600 dengan biaya minimal Rp 7.000-10.000.
(roy/roy) Next Article Catat! Aturan Ojol Berlaku Penuh Paling Lambat Pekan Depan
Most Popular