Apa Kabar Aturan IMEI, Pemberangus Ponsel BM?
02 September 2019 13:47

Jakarta, CNBC Indonesia - Aturan validasi International Mobile Equipmenet Identity (IMEI) yang akan memblokir ponsel black market (BM) belum juga terbit. Padahal sebelumnya aturan ini akan terbit pada Agustus 2019.
Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mochamad Hadiyana menjelaskan dari sisi Kominfo semuanya sudah diselesaikan dan sudah berbentuk draft.
"Kemkominfo telah menyelesaikan draft peraturan menteri terkait pembatasan akses layanan seluler untuk perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang memiliki IMEI yang tidak memenuhi ketentuan," ujarnya seperti dikutip dari DetikINET, Senin (2/9/2019).
Mochammad Hadiyana menambahkan kementerian Perdagangan juga telah menyelesaikan draft peraturan menteri terkait pengawasan IMEI perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang beredar di pasar. Tetapi Kementerian Perindustrian masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan draft peraturan menteri terkait pengelolaan database IMEI Nasional.
Untuk diketahui, regulasi IMEI ditujukan salah satunya untuk memberantas peredaran ponsel black market yang beredar saat ini.
Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin.
IMEI adalah identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
Simak video tentang IMEI di bawah ini:
(roy/roy)
Direktur Standarisasi Perangkat Pos dan Informatika Direktorat Jenderal SDPPI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mochamad Hadiyana menjelaskan dari sisi Kominfo semuanya sudah diselesaikan dan sudah berbentuk draft.
"Kemkominfo telah menyelesaikan draft peraturan menteri terkait pembatasan akses layanan seluler untuk perangkat handphone, komputer genggam dan tablet (HKT) yang memiliki IMEI yang tidak memenuhi ketentuan," ujarnya seperti dikutip dari DetikINET, Senin (2/9/2019).
Mochammad Hadiyana menambahkan kementerian Perdagangan juga telah menyelesaikan draft peraturan menteri terkait pengawasan IMEI perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) yang beredar di pasar. Tetapi Kementerian Perindustrian masih memerlukan waktu untuk menyelesaikan draft peraturan menteri terkait pengelolaan database IMEI Nasional.
![]() |
Untuk diketahui, regulasi IMEI ditujukan salah satunya untuk memberantas peredaran ponsel black market yang beredar saat ini.
Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin.
IMEI adalah identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.
Simak video tentang IMEI di bawah ini:
Artikel Selanjutnya
Wah, Aturan IMEI Diujicobakan Februari, Sayonara Ponsel BM?
(roy/roy)