Siap-siap! Tarif Baru Ojol Berlaku di RI Mulai September

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
08 August 2019 16:49
Tarif baru ojek online (online) perlahan tapi pasti mulai disesuaikan dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019.
Foto: Tarif baru Ojek Online (CNBC Indonesia/Tias Budianto)
Jakarta, CNBC IndonesiaTarif baru ojek online (online) perlahan tapi pasti mulai disesuaikan dengan aturan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 348 tahun 2019. Sayangnya, sampai saat ini belum semua wilayah di Indonesia menerapkan aturan ini.

Direktur Angkutan Jalan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Ahmad Yani menegaskan bahwa aturan itu memang diterapkan secara bertahap. Hal ini untuk memudahkan penyesuaian terkait dengan aspek pengawasan.


" Target semua kota, September harus bisa semua kota terealisasi," ungkapnya dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (8/8/2019).

Tentu saja, semua kota yang dimaksud adalah kota/kabupaten yang telah mempunyai layanan ojol. Di menyebut, sudah 123 kabupaten/kota yang menerapkan tarif baru. Jumlah itu sudah termasuk 88 kota yang baru menerapkan aturan mulai 9 Agustus besok berikut ini:

Zona I meliputi Jawa (di luar Jabodetabek), Sumatera, Bali:
  1. Kota Sabang
  2. Kota Bukittinggi
  3. Kabupaten Agam
  4. Kabupaten Lima Puluh Kota
  5. Kabupaten Tanah Datar
  6. Kota Padang Panjang
  7. Kota Payakumbuh 
  8. Kota Duri
  9. Kabupaten Bengkalis
  10. Kota Tanjung Pinang
  11. Kota Jambi
  12. Kabupaten Muaro Jambi
  13. Kabupaten Kisaran
  14. Kabupaten Asahan
  15. Kabupaten Karo
  16. Kabupaten Toba Samosir
  17. Kota Tanjung Balai
  18. Kota Padangsidempuan
  19. Kota Padang Lawas Utara
  20. Kabupaten Tapanuli Selatan
  21. Kabupaten Serdang Bedagai
  22. Kota Pematangsiantar
  23. Kabupaten Simalungun
  24. Kota Tebing Tinggi
  25. Kota Rantau Prapat
  26. Kabupaten Labuhan Batu
  27. Kabupaten Batang
  28. Kabupaten Cilacap
  29. Kabupaten Kebumen
  30. Kabupaten Banyumas
  31. Kabupaten Brebes
  32. Kabupaten Purworejo
  33. Kota Pekalongan
  34. Kabupaten Pekalongan 
  35. Kabupaten Pemalang
  36. Kabupaten Banjarnegara
  37. Kabupaten Purbalingga
  38. Kota Salatiga
  39. Kabupaten Banyuwangi
  40. Kabupaten Bojonegoro
  41. Kabupaten Jember
  42. Kabupaten Bondowoso
  43. Kabupaten Jombang
  44. Kabupaten Kediri
  45. Kota Kediri
  46. Kabupaten Nganjuk
  47. Kota Madiun
  48. Kabupaten Magetan
  49. Kabupaten Ngawi
  50. Kabupaten Ponorogo
  51. Kota Mojokerto
  52. Kabupaten Mojokerto
  53. Kota Serang
  54. Kabupaten Lebak
  55. Kota Cirebon
  56. Kabupaten Cirebon
  57. Kabupaten Garut
  58. Kabupaten Indramayu
  59. Kabupaten Kuningan
  60. Kabupaten Majalengka
  61. Kota Tasikmalaya
  62. Kabupaten Tasikmalaya
  63. Kabupaten Subang
  64. Kota Sukabumi
  65. Kabupaten Sukabumi
  66. Kabupaten Cianjur
  67. Kabupaten Purwakarta
  68. Kabupaten Sumedang
  69. Kabupaten Ciamis
  70. Kabupaten Pangandaran
  71. Kota Banjar
  72. Kota Malang
  73. Kabupaten Malang
  74. Kota Batu
  75. Kota Tegal
  76. Kabupaten Tegal
  77. Kabupaten Demak
  78. Kabupaten Kendal
  79. Kabupaten Pati
  80. Kabupaten Jepara


Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT, dan Maluku
  1. Kota Bitung
  2. Kota Tomohon
  3. Kota Palopo
  4. Kota Tarakan
  5. Kota Ternate
  6. Kota Sorong
  7. Kabupaten Merauke
  8. Kota Pare-Pare
Selebihnya, sisa daerah yang belum diterapkan akan menyusul pada September. Jumlahnya bervariatif. Go-Jek kini sudah memiliki layanan ojol di 221 kota sehingga tersisa 88 kota yang belum memberlakukan tarif baru. Sedangkan, Grab telah memiliki layanan ojol di 224 kota, dengan begitu sisa 101 kota yang belum memberlakukan tarif baru.

Simak video tentang ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Bocoran Draft Aturan Ojek Online yang Segera Terbit

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular