Hati-hati! Tarif Ojol Naik Tinggi, Pelanggan Bisa Kabur
13 March 2019 14:04

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah mematangkan aturan baru ojek online (ojol). Sejalan dengan itu, ketentuan tarif batas bawah dan batas atas masih belum ditetapkan.
Terdapat beberapa angka yang disebut-sebut sebagai usulan tarif batas bawah dari berbagai pihak, mulai dari Rp 1.600, Rp 2.400, hingga Rp 3.000 per km. Terkait hal ini, terdapat survei konsumen ojol yang dilakukan oleh Research Institute of Socio-Economic Development (RISED).
Hasil survei menyebutkan 45,83% responden menyatakan tarif ojol yang ada saat ini sudah sesuai. Dalam survei ini, asumsi tarif saat ini rata-rata adalah Rp 2.200 per km. Dengan nominal itu, sebanyak 28% responden lainnya mengaku bahwa tarif ojol saat ini sudah mahal dan sangat mahal.
Ketua Tim Peneliti RISED, Rumayya Batubara Ph.D, mengatakan, konsumen sangat sensitif terhadap segala kemungkinan peningkatan tarif. Hal ini terlihat dalam hasil survei.
"Kenaikan tarif ojek online berpotensi menurunkan permintaan konsumen hingga 71,12%," ujarnya dalam paparan hasil survei, dikutip CNBC Indonesia pada Rabu (13/3/2019).
Dia menjelaskan, jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 8,8 km/hari. Dengan jarak tempuh sejauh itu, apabila terjadi kenaikan tarif dari Rp 2.200/km menjadi Rp 3.100/km (atau sebesar Rp 900/km), maka pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp 7.920/hari.
Karena itu, jika memang ada kenaikan, sebanyak 48,13% responden hanya mau mengeluarkan biaya tambahan kurang dari Rp 5.000/hari. Bahkan, sebanyak 23% responden tidak ingin mengeluarkan biaya tambahan sama sekali.
"Bertambahnya pengeluaran sebesar itu akan ditolak oleh kelompok konsumen yang tidak mau mengeluarkan biaya tambahan sama sekali, dan yang hanya ingin mengeluarkan biaya tambahan kurang dari Rp 5.000/hari. Total persentasenya mencapai 71,12%," imbuhnya.
Saksikan video buka-bukaan Kemenhub soal aturan ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/roy)
Terdapat beberapa angka yang disebut-sebut sebagai usulan tarif batas bawah dari berbagai pihak, mulai dari Rp 1.600, Rp 2.400, hingga Rp 3.000 per km. Terkait hal ini, terdapat survei konsumen ojol yang dilakukan oleh Research Institute of Socio-Economic Development (RISED).
Hasil survei menyebutkan 45,83% responden menyatakan tarif ojol yang ada saat ini sudah sesuai. Dalam survei ini, asumsi tarif saat ini rata-rata adalah Rp 2.200 per km. Dengan nominal itu, sebanyak 28% responden lainnya mengaku bahwa tarif ojol saat ini sudah mahal dan sangat mahal.
Ketua Tim Peneliti RISED, Rumayya Batubara Ph.D, mengatakan, konsumen sangat sensitif terhadap segala kemungkinan peningkatan tarif. Hal ini terlihat dalam hasil survei.
"Kenaikan tarif ojek online berpotensi menurunkan permintaan konsumen hingga 71,12%," ujarnya dalam paparan hasil survei, dikutip CNBC Indonesia pada Rabu (13/3/2019).
Dia menjelaskan, jarak tempuh rata-rata konsumen adalah 8,8 km/hari. Dengan jarak tempuh sejauh itu, apabila terjadi kenaikan tarif dari Rp 2.200/km menjadi Rp 3.100/km (atau sebesar Rp 900/km), maka pengeluaran konsumen akan bertambah sebesar Rp 7.920/hari.
Karena itu, jika memang ada kenaikan, sebanyak 48,13% responden hanya mau mengeluarkan biaya tambahan kurang dari Rp 5.000/hari. Bahkan, sebanyak 23% responden tidak ingin mengeluarkan biaya tambahan sama sekali.
"Bertambahnya pengeluaran sebesar itu akan ditolak oleh kelompok konsumen yang tidak mau mengeluarkan biaya tambahan sama sekali, dan yang hanya ingin mengeluarkan biaya tambahan kurang dari Rp 5.000/hari. Total persentasenya mencapai 71,12%," imbuhnya.
Saksikan video buka-bukaan Kemenhub soal aturan ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Bocoran Draft Aturan Ojek Online yang Segera Terbit
(roy/roy)