
Round up
Gali Lubang Tutup Lubang, Orang Ini Ngutang ke 141 Fintech!
Roy Franedya, CNBC Indonesia
08 August 2019 06:50

Jakarta, CNBC Indonesia - Satgas Waspada Investasi menyatakan pengaduan terbanyak yang diterima saat ini soal pelecehan dan teror dari debt collector fintech peer-to-peer (P2P) lending. Salah satu yang menarik dari hal tersebut adalah pengaduan seseorang yang diteror debt collector karena milik utang di 141 fintech.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan baru-baru ini OJK baru mendapat pengaduan ada satu orang di tengah masyarakat yang mempunyai utang di 141 fintech lending. Nasabah ini mengajukan pinjaman ke fintech legal dan fintech ilegal
"Iya satu peminjam meminjam pada 141 fintech, legal dan ilegal. Ini indikasi bahwa kita juga tidak menutup mata terhadap debitur-debitur yang nakal tentunya," ujarnya.
"Jadi ini mengindikasikan bahwa memang dia sudah tidak punya kemampuan untuk bayar tapi tetap dia menggali lubang. Semakin dalam lubang yang digali. Ini menjadi masalah bagi orang tersebut tersebut."
Asal tahu saja, hingga 31 Mei 2019, sudah ada 113 fintech yang terdaftar dan berizin. Sementara Satgas Waspada Investasi telah menutup 1.230 fintech ilegal. Fintech ini disebut ilegal karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK.
Debitur meminjam pada 141 fintech bisa saja dilakukan. Pasalnya, fintech lending belum memiliki pusat data tentang rekam jejak debitur. Sistem seperti ini hanya dimiliki oleh perbankan yang dulunya bernama BI checking atau sekarang bersalin nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
ebitur nakal ini bisa saja mengajukan pinjaman pada banyak fintech karena fintech satu dengan yang lainnya tidak bisa mengecek rekam jejak keuangan selain dari penelusuran di media sosial dan internet dan mengandalkan credit scoring.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menaungi fintech P2P lending terdaftar dan berizin dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meluncurkan sistem seperti BI Checking yang diberi mana Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) pada Agustus Ini.
Simak video tentang mengetahui ciri-ciri fintech ilegal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/miq) Next Article Fintech Sebar Data Pengguna, OJK Lakukan Ini
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengatakan baru-baru ini OJK baru mendapat pengaduan ada satu orang di tengah masyarakat yang mempunyai utang di 141 fintech lending. Nasabah ini mengajukan pinjaman ke fintech legal dan fintech ilegal
"Iya satu peminjam meminjam pada 141 fintech, legal dan ilegal. Ini indikasi bahwa kita juga tidak menutup mata terhadap debitur-debitur yang nakal tentunya," ujarnya.
Asal tahu saja, hingga 31 Mei 2019, sudah ada 113 fintech yang terdaftar dan berizin. Sementara Satgas Waspada Investasi telah menutup 1.230 fintech ilegal. Fintech ini disebut ilegal karena tidak terdaftar dan berizin dari OJK.
Debitur meminjam pada 141 fintech bisa saja dilakukan. Pasalnya, fintech lending belum memiliki pusat data tentang rekam jejak debitur. Sistem seperti ini hanya dimiliki oleh perbankan yang dulunya bernama BI checking atau sekarang bersalin nama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
ebitur nakal ini bisa saja mengajukan pinjaman pada banyak fintech karena fintech satu dengan yang lainnya tidak bisa mengecek rekam jejak keuangan selain dari penelusuran di media sosial dan internet dan mengandalkan credit scoring.
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) yang menaungi fintech P2P lending terdaftar dan berizin dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana meluncurkan sistem seperti BI Checking yang diberi mana Pusat Data Fintech Lending (Pusdafil) pada Agustus Ini.
Simak video tentang mengetahui ciri-ciri fintech ilegal di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]
(roy/miq) Next Article Fintech Sebar Data Pengguna, OJK Lakukan Ini
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular