Fintech Penipu Menjamur, Kepercayaan Masyarakat Luntur

Donald Banjarnahor, CNBC Indonesia
07 August 2019 17:41
Fintech P2P Lending ilegal dan bermasalah yang menjamur di Indonesia telah membuat masyarakat kecewa terhadap industri ini.
Foto: Infografis/Pinjaman Online Ilegal/Edward Ricardo
Jakarta, CNBC Indonesia- Fintech P2P lending ilegal dan bermasalah yang menjamur di Indonesia telah membuat masyarakat kecewa terhadap industri ini.

Hal tersebut diakui oleh pemain di industri fintech lending yang merasakan kepercayaan masyarakat semakin turun. Apalagi juga terjadi kejadian penipuan yang dilakukan oleh fintech ilegal.

"Penipuan yang terjadi belum lama ini telah merugikan peminjam dan mengakibatkan sebagian masyarakat kehilangan rasa percaya terhadap pinjaman online dan industri fintech tanah air," ujar Jonathan Bryan, Chief Marketing Officer KoinWorks, Rabu (7/8/2019).


Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI), yang merupakan gabungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri), menemukan 1.230 perusahaan fintech yang berpotensi merugikan masyarakat.

Berdasarkan siaran pers SWI hari ini, Fintech Peer-To-Peer Lending yang tidak terdaftar atau memiliki izin usaha dari OJK sesuai POJK Nomor 77/POJK.01/2016 yang berpotensi merugikan masyarakat pada 2018 sebanyak 404 entitas sedangkan pada 2019 sebanyak 826 entitas.

Hasil penelusuran terhadap lokasi server entitas tersebut, sebanyak 42% entitas tidak diketahui asalnya, diikuti dengan 22% dari Indonesia, 15% dari Amerika Serikat, dan sisanya dari berbagai negara lain. Namun, hal tersebut tidak menunjukkan identitas sesungguhnya dari pelaku di balik entitas tersebut.

"Walaupun Satgas Waspada Investasi sudah banyak menutup kegiatan Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK, tetap saja banyak aplikasi baru yang muncul pada website dan Google Playstore atau link unduh aplikasi yang diblokir tersebut," kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing dalam siaran pers bersama Bareskrim Polri di Mabes Polri Jakarta, Jumat (02/08/2019).


Menurut Tongam masih banyak yang dapat diakses melalui media lain, sehingga masyarakat diminta untuk tidak mengakses atau menggunakan aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin OJK.

"Apabila ingin meminjam secara online, maka masyarakat agar melihat daftar aplikasi Fintech Peer-To-Peer Lending yang telah terdaftar di OJK pada website www.ojk.go.id," tambah Tongam.

[Gambas:Video CNBC]


(dob/roy) Next Article Rudiantara Sebut Tiap Hari Ada Saja Fintech yang Menipu

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular