
Ganjil-Genap Buat Blue Bird Cs Senang, Tapi Grab-Gojek Pusing
Roy Franedya, CNBC Indonesia
09 August 2019 07:03

Salah satu driver taksi online, Budi, mengeluhkan kebijakan tersebut. "Peraturan ganjil genap, ibaratnya seperti menyuruh kita sehari makan sehari tidak," ujarnya.
Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy mengatakan, Grab masih akan berdiskusi dengan Pemda DKI Jakarta untuk mencari jalan terbaik.
"Kami sekarang juga melakukan survei ke mitra dampaknya seperti apa, nanti juga hasilnya akan kami sampaikan ke pemerintah sebagai usulan pengambilan kebijakan," ungkap Tirza di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (8/8/2019).
Survei tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran nyata bagi operasional driver GrabCar. Apapun hasilnya, survei ini tetap akan disodorkan ke pemangku pembuat kebijakan, dalam hal ini Pemda DKI dan Kementerian Perhubungan.
Pada kesempatan yang sama, Senior VP Public Policy and Government Relations GOJEK, Panji Ruky, menyatakan hal senada. Menurutnya, dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 Tahun 2018, maka taksi online merupakan moda transportasi massal yang legal.
"Kami mendukung upaya angkutan online juga masuk ganjil-genap, kami akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan Pemda provinsi DKI," urainya.
Dia menilai, substansi operasional taksi online sebenarnya sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Keinginan Gojek agar GoCar dikecualikan pada kebijakan ganjil-genap patut dipertimbangkan.
"Karena ini tujuannya sama. Kami Ini mengurangi penggunaan mobil pribadi. Masyarakat berpindah ke angkutan umum," katanya.
(roy/sef)
Head of Strategy & Planning Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy mengatakan, Grab masih akan berdiskusi dengan Pemda DKI Jakarta untuk mencari jalan terbaik.
"Kami sekarang juga melakukan survei ke mitra dampaknya seperti apa, nanti juga hasilnya akan kami sampaikan ke pemerintah sebagai usulan pengambilan kebijakan," ungkap Tirza di Kantor Kementerian Perhubungan, Kamis (8/8/2019).
![]() |
Pada kesempatan yang sama, Senior VP Public Policy and Government Relations GOJEK, Panji Ruky, menyatakan hal senada. Menurutnya, dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan nomor 118 Tahun 2018, maka taksi online merupakan moda transportasi massal yang legal.
"Kami mendukung upaya angkutan online juga masuk ganjil-genap, kami akan berkolaborasi dengan Kementerian Perhubungan dan Pemda provinsi DKI," urainya.
Dia menilai, substansi operasional taksi online sebenarnya sejalan dengan upaya pemerintah mengurangi penggunaan kendaraan pribadi. Keinginan Gojek agar GoCar dikecualikan pada kebijakan ganjil-genap patut dipertimbangkan.
"Karena ini tujuannya sama. Kami Ini mengurangi penggunaan mobil pribadi. Masyarakat berpindah ke angkutan umum," katanya.
(roy/sef)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular