Beli HP BM Sebelum Februari 2020, Masih Bisa Dipakai di RI?

Rahajeng Kusumo Hastuti, CNBC Indonesia
06 August 2019 15:30
Aturan regulasi IMEI akan berlaku efektif Februari 2020. Bagaimana nasib ponsel BM yang dibeli sebelum aturan IMEI berlaku?
Foto: Ilustrasi ponsel (Doc. CNBC International)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan akan menerbitkan regulasi International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan diterbitkan pada 17 Agustus 2019. Aturan ini akan berlaku penuh pada Februari 2020.

Lalu bagaimana dengan ponsel black market yang tak sengaja dibeli sebelum aturan berlaku penuh, pada Februari 2020?


Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika Ismail mengatakan aturan pemblokiran jaringan telekomunikasi pada ponsel black market atau ilegal yang IMEI tak terdaftar di database Kemenperin berlaku ke depan, bukan berlaku surut.

"Ini perlu diluruskan agar masyarakat tenang. Peraturan ini ditandatangani Agustus dan berlaku efektif Februari 2020. Berlaku ke depan. Jadi [ponsel BM atau ilegal] yang sudah beredar sampai Februari 2020 belum terkena aturan ini. [Ponsel dengan IMEI tak terdaftar] yang sudah terdata operator bisa digunakan setelah aturan ini berlaku efektif," ujar Ismail dalam wawancara CNBC Indonesia TV, Selasa (6/8/2019).

Beli HP BM Sebelum Februari 2020, Masih Bisa Dipakai di RI?Foto: Dirjen SDPPI Kominfo Ismail terkait IMEI dan handphone BM (CNBC Indonesia/Yanurisa Ananta)

Ismail menambahkan pemerintah tidak ingin bertindak tidak adil kepada masyarakat yang sudah membeli perangkat BM.

"Kami enggak ingin merugikan masyarakat, masyarakat yang utama kami lindungi. Ini aturan terhadap masyarakat yang terlanjut membeli," terang Ismail.


Asal tahu saja, IMEI merupakan identitas internasional yang dikeluarkan oleh Global System for Mobile Association (GSMA) yang terdiri dari 15 (lima belas) digit nomor desimal unik yang diperlukan untuk mengidentifikasi Alat dan/atau Perangkat Telekomunikasi yang tersambung ke jaringan telekomunikasi bergerak seluler.

IMEI ini akan didaftarkan ke Kementerian Perindustrian ketika sebuah ponsel hendak dijual di Indonesia. Kemenperin mengumpulkan IMEI ini dalam database. Nantinya nomor IMEI ini akan dijodohkan dengan MSISDN atau nomor identitas SIM Card. MSISDN berasal dari operator seluler.


Jadi ketika sebuah ponsel terhubung ke jaringan, sebuah aplikasi khusus akan memindai nomor IMEI perangkat dan mengecek keasliannya ke sistem DIRBS Kemeperin. Jika tak terdaftar, koneksi jaringan akan diputus.

Simak video tentang aturan IMEI di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article LIVE! Nasib Ponsel BM & Ilegal Setelah Aturan IMEI Berlaku

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular