LIVE! Nasib Ponsel BM & Ilegal Setelah Aturan IMEI Berlaku

Redaksi, CNBC Indonesia
06 August 2019 11:06
Pemerintah memastikan aturan IMEI akan terbit pada 17 Agustus 2019. Aturan ini akan membuat ponsel black market tak bisa digunakan lagi.
Foto: Ismail, Direktur Jendral SDPPI, Kominfo
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah memastikan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan terbit pada 17 Agustus 2019. Aturan ini akan membuat ponsel black market dan ponsel yang IMEI tak terdaftar tak bisa digunakan lagi.

Bagaimana penjelasan lengkap aturan ini? Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail mengungkapkanya dalam acara Profit CNBC Indonesia TV.

Simak penjelasannya dalam channel box di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Beli HP BM Sebelum Februari 2020, Masih Bisa Dipakai di RI?

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular