
Pak Menhub, Diskon Tarif Ojol Dihapus atau Diperbolehkan?
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
13 June 2019 06:14

Rencana Kemenhub untuk melarang diskon tarif ojek online mendapat dukungan dari Pendiri Institute for Competition and Policy Analysis (ICPA), Syarkawi Rauf.
Mantan Ketua KPPU ini mengatakan praktik promo tidak wajar yang mengarah pada predatory pricing menghilangkan posisi tawar pengemudi transportasi online terhadap aplikator.
"Promo tidak wajar tujuannya cuma satu yaitu menghancurkan kompetisi dan mengarah pada monopoli. Ini akhirnya yang rugi mitra pengemudi dan konsumen," ungkap Syarkawi Rauf dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (12/6/2019).
Mantan Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) ini mencontohkan yang terjadi di Singapura dan Filipina ketika Uber hengkang dari pasar Asia Tenggara karena diakuisisi Grab dan Grab jadi penguasa tunggal, KPPU Singapura menerima komplain dari mitra pengemudi tentang kenaikan tingkat komisi yang diambil oleh aplikator dari penghasilan driver.
Menurut KPPU Singapura, Grab juga sempat mengurangi jumlah poin insentif yang didapatkan driver (lewat program GrabRewards Scheme) di bulan Juli 2018, dan meningkatkan syarat performa driver untuk mendapatkan poin tersebut.
Setelah monopoli, Grab juga ditemukan telah memberlakukan kewajiban eksklusivitas (exclusivity obligations) kepada perusahaan taksi, perusahaan sewa mobil, dan mitra drivernya.
Temuan-temuan KPPU Singapura ini berakhir pada denda Rp 140 miliar lebih yang harus dibayar Grab. Adapun di Filipina, Grab didenda Rp 4 miliar karena gagal menjaga persaingan sehat pada harga, promosi pelanggan, insentif driver, dan kualitas layanan.
Syarkawi Rauf menambahkan untuk menghindari praktik tidak sehat ini, pemerintah bisa melakukan upaya mencegah adanya praktek predatory pricing dan menjaga persaingan usaha di industri ekonomi digital tetap sehat dengan belajar dari praktek yang sudah terjadi di negara tetangga dan di Industri lain di tanah air.
(roy/roy)
Mantan Ketua KPPU ini mengatakan praktik promo tidak wajar yang mengarah pada predatory pricing menghilangkan posisi tawar pengemudi transportasi online terhadap aplikator.
"Promo tidak wajar tujuannya cuma satu yaitu menghancurkan kompetisi dan mengarah pada monopoli. Ini akhirnya yang rugi mitra pengemudi dan konsumen," ungkap Syarkawi Rauf dalam keterangan resmi yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (12/6/2019).
Menurut KPPU Singapura, Grab juga sempat mengurangi jumlah poin insentif yang didapatkan driver (lewat program GrabRewards Scheme) di bulan Juli 2018, dan meningkatkan syarat performa driver untuk mendapatkan poin tersebut.
Setelah monopoli, Grab juga ditemukan telah memberlakukan kewajiban eksklusivitas (exclusivity obligations) kepada perusahaan taksi, perusahaan sewa mobil, dan mitra drivernya.
Temuan-temuan KPPU Singapura ini berakhir pada denda Rp 140 miliar lebih yang harus dibayar Grab. Adapun di Filipina, Grab didenda Rp 4 miliar karena gagal menjaga persaingan sehat pada harga, promosi pelanggan, insentif driver, dan kualitas layanan.
Syarkawi Rauf menambahkan untuk menghindari praktik tidak sehat ini, pemerintah bisa melakukan upaya mencegah adanya praktek predatory pricing dan menjaga persaingan usaha di industri ekonomi digital tetap sehat dengan belajar dari praktek yang sudah terjadi di negara tetangga dan di Industri lain di tanah air.
(roy/roy)
Pages
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular