Pak Menhub, Diskon Tarif Ojol Dihapus atau Diperbolehkan?

Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
13 June 2019 06:14
Alasan Lindungi konsumen dan sehatkan industri
Foto: Infografis/Ini Bocoran Draf Aturan Ojek Online yang Segera Berlaku/Arie Pratama
Pernyataan yang dilontarkan Menhub Budi Karya sontak membikin bingung. Padahal sebelumnya Kemenhub berencana melarang diskon tarif transportasi online.

Bahkan Kemenhub berencana menerbitkan aturan khusus mengenai diskon tarif transportasi online. Rencananya aturan pelarangan ini akan diterbitkan akhir Juni 2019.


Budi Setiyadi mengatakan urgensi melarang praktik diskon tarif di transportasi online termasuk ojek online demi melindungi masyarakat, pengemudi dan keberlanjutan dari bisnis transportasi online.

"Kalau sistemnya predatory pricing tidak bagus. Aplikator memang ada keinginan jor-joran beri diskon hingga mematikan aplikator yang lain tetapi tidak boleh dalam persaingan usaha seperti itu," ujar Budi Setiyadi dalam wawancara dengan CNBC Indonesia TV, Selasa (11/6/2019).

"Kan tidak boleh di satu negara jadi satu saja aplikator. Kasihan masyarakat sudah pakai satu jadi okay-okay saja [tarif tinggi]. Jadi [perlu] menjaga persaingan." 

Budi Setiyadi menambahkan predatory price tidak baik karena masuk ranahnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bila terbukti ada predatory price, aplikator akan mendapatkan sanksi. 

"Makanya saya katakan tadi kalau diskon masih bisa tapi sifatnya royalty program dan poin-poin. Misalnya, dia pakai 5 kali gratis satu kali naik atau pakai 5 kali dapat potongan 10%," terang Budi. "Jangan tiap transaksi dapat diskon dan jangan di luar tarif batas bawah dan tarif batas atas."


Lanjut ke halaman berikutnya >>>


(roy/roy)
Pages

Tags

Related Articles
Recommendation
Most Popular