Eksklusif

Menhub Masih Bolehkan Diskon Ojek Online, Asal...

Tito Bosnia, CNBC Indonesia
11 June 2019 11:56
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta penyelenggara taksi online dan ojek online merubah skema diskon yang diberikan pada konsumen.
Foto: CNBC Indonesia/Muhammad Sabki
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta penyelenggara taksi online dan ojek online merubah skema diskon yang diberikan pada konsumen. Pasalnya skema diskon tarif tidak baik bagi industri.

"Makanya saya katakan tadi kalau diskon masih bisa tapi sifatnya royalty program dan poin-poin. Misalnya, dia pakai 5 kali gratis satu kali naik atau pakai 5 kali dapat potongan 10%," ujar Budi Setiyadi Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub kepada CNBC Indonesia TV, Selasa (11/6/2019).

Budi Setiyadi menjelaskan urgensi melarang praktik diskon tarif di transportasi online demi melindungi masyarakat, pengemudi dan keberlanjutan dari bisnis transportasi online.

"Kalau sistemnya predatory pricing tidak bagus. Aplikator memang ada keinginan jor-joran beri diskon hingga mematikan aplikator yang lain tetapi tidak boleh dalam persaingan usaha seperti itu," ujar Budi Setiyadi.

"Kan tidak boleh di satu negara jadi satu saja apikator. Kasihan masyarakat sudah pakai satu jadi okay-okay saja [tarif tinggi]. Jadi [perlu] menjaga persaingan."

Budi Setiyadi menambahkan predatory price tidak baik karena masuk ranahnya Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Bila terbukti ada predatory price akan mendapatkan sanksi.

Simak video tentang ojek online di bawah ini:
[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Resmi! Kemenhub Naikkan Tarif Ojek Online

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular