
Catat! Uji Coba Tarif Baru Ojol Diperpanjang 10 Hari Lagi
Muhammad Choirul Anwar, CNBC Indonesia
06 May 2019 17:39

Jakarta, CNBC Indonesia - Uji coba tarif baru ojek online sedianya berlaku sepekan namun Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah memutuskan bahwa uji coba itu diperpanjang hingga 10 hari ke depan.
"Dalam pembahasan waktu itu memang melakukan uji coba selama enam hari di lima kota besar," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Senin (6/5/2019).
Berlaku sejak 1 Mei 2019 lalu, praktis hari ini adalah hari terakhir masa uji coba tersebut. Namun, Budi menegaskan penambahan masa uji coba berlaku mulai 7 Mei sampai 10 hari ke depan.
Adapun lokasi uji coba tidak mengalami perubahan yakni di lima kota besar: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
"Kita perpanjang untuk melakukan survei dan butuh waktu [...] Kita survei, bagaimana kepatuhan aplikator terhadap aturan kami, kemudian persepsi dan opini masyarakat terhadap regulasi yang sudah kita terapkan," papar dia.
Kemenhub menegaskan selain melibatkan tim independen untuk kajian ini, Badan Litbang Perhubungan juga menggelar riset secara terpisah. Nantinya, hasil survei akan diperbandingkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
"Tindak lanjut dari hasil survei ini, akan menjadi feedback terutama di tarif akan dilakukan perubahan atau tidak," pungkasnya.
Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan batas bawah bersih yang akan diterima driver berdasarkan zonasi. Besaran tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.
Berikut tarif ojek online dari kemenhub:
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
- Zonasi I adalah Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara
"Tarif ini bersifat net. Artinya yang didapatkan pengemudi. Tarif pelanggan ditentukan aplikator," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, akhir Maret lalu.
(prm) Next Article Bye Tarif Ojol Murah & Curhat Pengguna yang Merasa Dirugikan
"Dalam pembahasan waktu itu memang melakukan uji coba selama enam hari di lima kota besar," kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi di kantornya, Senin (6/5/2019).
Berlaku sejak 1 Mei 2019 lalu, praktis hari ini adalah hari terakhir masa uji coba tersebut. Namun, Budi menegaskan penambahan masa uji coba berlaku mulai 7 Mei sampai 10 hari ke depan.
"Kita perpanjang untuk melakukan survei dan butuh waktu [...] Kita survei, bagaimana kepatuhan aplikator terhadap aturan kami, kemudian persepsi dan opini masyarakat terhadap regulasi yang sudah kita terapkan," papar dia.
Kemenhub menegaskan selain melibatkan tim independen untuk kajian ini, Badan Litbang Perhubungan juga menggelar riset secara terpisah. Nantinya, hasil survei akan diperbandingkan sebagai dasar pengambilan kebijakan.
"Tindak lanjut dari hasil survei ini, akan menjadi feedback terutama di tarif akan dilakukan perubahan atau tidak," pungkasnya.
Kemenhub menerapkan tarif batas atas dan batas bawah bersih yang akan diterima driver berdasarkan zonasi. Besaran tarif ojek online batas bawah antara Rp 1.850/km hingga Rp 2.000 untuk tarif bawah sedangkan tarif atas antara Rp 2.300/km hingga Rp 2.600/km.
Berikut tarif ojek online dari kemenhub:
Zonasi I
Tarif Batas Bawah : Rp 1.850/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.300/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
Zonasi II
Tarif Batas Bawah : Rp 2.000/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.500/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 8.000-Rp 10.000/Km
Zonasi III
Tarif Batas Bawah : Rp 2.100/Km
Tarif Batas Atas : Rp 2.600/Km
Biaya Jasa Minimal : Rp 7.000-Rp 10.000/Km
- Zonasi I adalah Sumatera, Bali, Jawa minus Jabodetabek
- Zonasi II adalah Jabodetabek
- Zonasi III adalah Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Nusa Tenggara
"Tarif ini bersifat net. Artinya yang didapatkan pengemudi. Tarif pelanggan ditentukan aplikator," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi dalam konferensi pers di Kantor Kemenhub, Jakarta, akhir Maret lalu.
(prm) Next Article Bye Tarif Ojol Murah & Curhat Pengguna yang Merasa Dirugikan
Most Popular