Berlaku 16 Maret, Ini Daftar Tarif Baru Ojol di RI
10 March 2020 11:41
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan menaikkan tarif ojek online (ojol) wilayah Jabodetabek mulai 16 Maret 2020. Besarannya kenaikan tarif batas bawah Rp 250/km dan batas atas naik Rp 150/km.
Kenaikan tarif ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Kemenhub, YLKI dan aplikator seperti Grab dan Gojek. Seperti apa besaran kenaikkannya? Simak di bawah ini!
Kenaikan tarif ini merupakan hasil evaluasi yang dilakukan Kemenhub, YLKI dan aplikator seperti Grab dan Gojek. Seperti apa besaran kenaikkannya? Simak di bawah ini!
