Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Tarif Ojol Malah Naik

Roy Franedya, CNBC Indonesia
10 March 2020 12:09
Kemenhub memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online wilayah Jabodetabek. Kenaikan ini terasa aneh karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan malah dibatalkan MA.
Foto: Puluhan Driver Ojol Ini Parkir di Tengah Jalan Mangga Dua. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online wilayah Jabodetabek. Kenaikan ini terasa aneh karena kenaikan iuran BPJS Kesehatan malah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).

Sebelumnya, salah satu alasan permintaan kenaikan tarif ojek online adalah iuran BPJS Kesehatan yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Kenaikan tersebut dirasakan memberatkan karena kenaikan iuran hingga 100% dari tarif sebelumnya.

"Contoh BPJS Kesehatan, dulu Rp 60.000 sekarang Rp 90.000. Salah satunya itu[alasan permintaan kenaikan tarif]. Jadi mungkin sudah wajar, ya sudah nggak apa-apa, kita akan mulai," ucap Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi pada pertengahan Januari 2020.

Dengan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan maka besarnya penghasilan yang bisa dibawa pulang driver berkurang.

Namun, MA membatalkan Prepres kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada 28 Februari 2020. Dengan dibatalkan kenaikan ini maka iuran BPJS Kesehatan kembali ke iuran awal, yakni: Kelas 3 sebesar Rp 25.500/bulan, Kelas 2 Rp 51.000/bulan, dan Kelas 1 Rp 80.000/bulan.

Iuran BPJS Kesehatan Dibatalkan MA, Tarif Ojol Malah NaikFoto: Infografis/ Update daftar tarif Ojol Per 16 Maret 2020/Aristya Rahadian Krisabella

Adapun kenaikan tarif ojek online di Jabodetabek merupakan hasil evaluasi dari Kemenhub, YLKI, dan aplikator seperti Grab dan Gojek. Untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km akan naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km.

Adapun tarif flat untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500. Aturan ini berlaku sejak 16 Maret 2020.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/dob) Next Article Tarif Ojol Jadi Rp 2.650/Km, Kemenhub: Penumpang Mau Bayar

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular