Tarif Ojol Jadi Rp 2.650/Km, Kemenhub: Penumpang Mau Bayar

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
10 March 2020 11:31
Kemenhub memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online untuk wilayah Jabodetabek. Sementara Zona lainnya tarifnya tetap atau tak berubah.
Foto: Ilustrasi ojek online (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memutuskan untuk menaikkan tarif ojek online untuk wilayah Jabodetabek. Sementara Zona lainnya tarifnya tetap atau tak berubah.

Untuk tarif batas bawah yang sebelumnya Rp 2.000/km akan naik menjadi Rp 2.250/km atau naik Rp 250/km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp 2.500/km menjadi Rp 2.650/km. Artinya kenaikan Rp 150/km.


Adapun tarif flat untuk 4 km pertama juga naik dari Rp 8.000 hingga Rp 10.000 menjadi Rp 9.000 hingga Rp 10.500. Aturan ini berlaku sejak 16 Maret 2020.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan keputusan ini merupakan hasil evaluasi bersama antara Kemenhub, YLKI, dan aplikator. Untuk keputusan ini dilakukan terlebih dahulu survey pada 13-17 Februari 2020 pada 1.862 responden.

Para responden ini kemudian diminta tanggapan lima skema kenaikan tarif batas bawah dan tarif batas atas mulai dari kenaikan Rp 100/km hingga Rp 500/km.

"Titik jenuh kenaikan tarif minimum per km adalah Rp 225 per km, artinya responden pengguna ojek online masih mempunyai keingainan membayar (willingness to pay) hingga tarif Rp 2.225 per km," ujar Budi Setiadi di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

"Untuk kenaikan tarif maksimal per km titik jenuh adalah Rp 150 per km, artinya responden pengguna ojek online masih memiliki keinginan membayar (willingness to pay) hingga Rp 2.650 per km."

Patut dicatat tarif ojol terdiri dari dua komponen. Tarif langsung atau yang ditentukan oleh Kemenhub dan tarif tidak langsung yang ditemukan oleh aplikator seperti Grab dan Gojek. Besarannya maksimal 20% dari total tarif. Jadi ada kemungkinan kenaikan tarif bisa lebih tinggi dari Rp 150 hingga Rp 250 per kilometer.

Berikut daftar tarif baru ojol yang berlaku di Indonesi mulai 16 Maret 2020:

Zona I (Sumatera dan Bali, kecuali Jabodetabek)
  • tarif batas bawah: Rp 1.850/km
  • tarif batas atas: Rp 2.300/km
  • Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 7.000 - Rp 10.000
Zona II (Jabodetabek)
  • tarif batas bawah: Rp 2.250/km
  • tarif batas atas: Rp 2.650/km
  • Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 9.000 - Rp 10.500
Zona III (Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Kepulauan Maluku, dan Papua)
  • tarif batas bawah: Rp 2.100/km
  • tarif batas atas: Rp 2.600/km
  • Biaya jasa minimal 4 km pertama: Rp 7.000 - Rp 10.000.

(roy/roy) Next Article Ini Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Ojol, Berlaku 16 Maret

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular