Pengumuman! Tarif Ojol di Jabodetabek Naik Rp 250/Km

Arif Budiansyah, CNBC Indonesia
10 March 2020 09:42
Kementerian Perhubungan Sepakat untuk menaikkan tarif batas bawah dari Rp 2.000/Km menjadi Rp 2.250/Km dan tarif batas atas dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650/Km.
Foto: Puluhan Driver Ojol Ini Parkir di Tengah Jalan Mangga Dua. (CNBC Indonesia/Andrean Kristianto)
Jakarta, CNBC Indonesia - Pengguna ojek online (ojol) di Jabodetabek bersiaplah dengan kenaikan tarif ojol. Pasalnya Kementerian Perhubungan Sepakat untuk menaikkan tarif batas bawah dari Rp 2.000/Km menjadi Rp 2.250/Km dan tarif batas atas dari Rp 2.500 menjadi Rp 2.650/Km.

Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiadi mengatakan kenaikan ini berdasarkan survei yang dilakukan pada 1.860 responden di mana respoden tersebut menyatakan tidak merasa keberatan dengan kenaikan tarif ojol Grab, Gojek dan teman-temannya.

"Didapatkan kenaikan angka Rp 225 rupiah per Km lewat lima skema tarif yang ditawarkan dari Rp 100 hingga Rp 500. Setelah dimasukkan ke dalam model menjadi Rp 225/km per Jabodetabek. Untuk respons tarif bawah," ujar Budi Setiadi di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Budi Setiadi menambahkan untuk tarif atas ditetapkan kenaikan Rp 150 per km setelah dimasukkan ke dalam model.

"Rata-rata penguna menginginkan adanya jaminan keamanan lebih dalam jawaban survei. Contohnya mereka dibekali dengan masker dan minuman," jelas Budi.

Kenaikan tarif ojol ini sendiri akan berlaku pada 16 Maret 2020.

[Gambas:Video CNBC]


(roy/roy) Next Article Ini Daftar Lengkap Kenaikan Tarif Ojol, Berlaku 16 Maret

Tags


Related Articles
Recommendation
Most Popular