
Banyak Fintech Abal-abal China Serbu RI, Apa Kata OJK?
Yanurisa Ananta, CNBC Indonesia
03 May 2019 19:56

Jakarta, CNBC Indonesia - Indonesia dinilai sebagai negara dengan potensi sangat besar. Tak heran, banyak developer perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending ilegal yang menyasar Indonesia.
Pekan lalu, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menemukan 144 fintech P2P lending yang tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.
Dari data OJK, tercatat developer fintech ilegal yang dijaring Satgas Waspada Investasi ini terdiri dari nama-nama asing. Diantaranya, Liu Xiaotian, Kwetumedia company ltd dengan nama platform African Loans 2019, Bnuuji Ostudio, Indiabulls Ventures Limited dan Wang Xingfu.
Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengatakan hal itu disebabkan potensi Indonesia yang besar. Namun, dari sisi tingkat literasi masyarakat masih harus ditingkatkan, selain juga peningkatan dari sisi infrastruktur, koordinasi dan penegakan hukum.
"Karena kan di Indonesia memang pasarnya sangat besar. Lalu potensinya snagat besar. Itu potensi yang bagus, cuma di sisi lain literasi harus ditingkatkan, infrastruktur ditingkatkan, koordinasi lebih baik lagi dan law enforcement lebih baik," jelas Sukarela dalam acara Pelatihan dan Gathering Media Massa Jakarta, Bandung, Jumat (3/5/2019).
Satgas Waspada Investasi telah menemukan sebanyak 543 entitas ilegal pada tahun 2019. Di tahun sebelumnya, Satgas juga menemukan 404 entitas tak berizin. Sehingga secara total saat ini Satgas Waspada Investasi telah menangani sebanyak 947 entitas.
Terdapat sebanyak 106 fintech lending yang sudah terdaftar di OJK.
Simak video tentang perlunya Undang-Undang khusus untuk atasi fintech dan investasi ilegal di bawah ini:
(roy/roy) Next Article Makin Gemuk, Ini 88 Fintech Terdaftar dan Berizin dari OJK
Pekan lalu, Satuan Tugas (Satgas) Waspada Investasi kembali menemukan 144 fintech P2P lending yang tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) alias ilegal.
Dari data OJK, tercatat developer fintech ilegal yang dijaring Satgas Waspada Investasi ini terdiri dari nama-nama asing. Diantaranya, Liu Xiaotian, Kwetumedia company ltd dengan nama platform African Loans 2019, Bnuuji Ostudio, Indiabulls Ventures Limited dan Wang Xingfu.
Satgas Waspada Investasi telah menemukan sebanyak 543 entitas ilegal pada tahun 2019. Di tahun sebelumnya, Satgas juga menemukan 404 entitas tak berizin. Sehingga secara total saat ini Satgas Waspada Investasi telah menangani sebanyak 947 entitas.
Terdapat sebanyak 106 fintech lending yang sudah terdaftar di OJK.
Simak video tentang perlunya Undang-Undang khusus untuk atasi fintech dan investasi ilegal di bawah ini:
(roy/roy) Next Article Makin Gemuk, Ini 88 Fintech Terdaftar dan Berizin dari OJK
Tags
Related Articles
Recommendation

Most Popular