
OJK: Fintech Sentuh Masyarakat Unbankable
Monica Wareza, CNBC Indonesia
23 April 2019 21:27

Jakarta, CNBC Indonesia - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa penggunaan teknologi di sektor jasa keuangan dapat mengatasi masalah inklusi di sektor jasa keuangan yang masih terbilang rendah, tercermin dari masih rendahnya masyarakat yang bankable.
Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengatakan munculnya teknologi finansial (financial technology/fintech) membuat terjadinya perubahan di lansdcape sektor keuangan Indonesia, salah satunya disebabkan karena kemampuan fintech untuk menjangkau masyarakat yang sampai saat ini belum bankable.
"Muncul pemain baru fintech jadi keniscayaan antitesis sektor jasa keuangan sekarang belum bisa adress permasalah di sektor keuangan yg mendasar. Fintech hadir sengan model baru beri kenyamanan dan keamanan," kata Sukarela di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (23/4).
Kondisi ini mau tak mau membuat perbankan harus menyesuaikan diri dengan perkembangan teknologi tersebut. Hal ini tercermin dari mulai bermunculannya sistem transaksi perbankan yang sudah tak lagi dilakukan secara face to face ke kantor cabang, sebab konsumen dinilai lebih nyaman dengan menggunakan teknologi yang terbilang lebih personal.
Kondisi ini juga berdampak pada berubahnya business process perbankan yang mulai melakukan efisiensi untuk berinvestasi di bidang teknologi. Tercermin dengan mulai menurunnya jumlah kantor cabang bank yang tercatat sudah turun sampai dengan 3% atau mencapai lebih dari 1.000 kantor cabang yang sudah ditutup.
Untuk menyikapi hal yang demikian, OJK sebagai regulator juga mengambil langkah aktif dengan menerapkan sistem regulatory sand box yang tak hanya diperlakukan untuk fintech namun juga untuk perbankan yang mulai mengembangan digital channel.
"Sehingga OJK bisa review bersama dalam 6 bulan sampai 1 tahun sehingga ada engagement dengan start up dan bank untuk uji bisniss model supaya lebih responsible," kata dia.
(roy/roy) Next Article Pengembang Fintech di Daerah Tertinggal akan Dapat Insentif
Deputi Komisioner OJK Institute Sukarela Batunanggar mengatakan munculnya teknologi finansial (financial technology/fintech) membuat terjadinya perubahan di lansdcape sektor keuangan Indonesia, salah satunya disebabkan karena kemampuan fintech untuk menjangkau masyarakat yang sampai saat ini belum bankable.
"Muncul pemain baru fintech jadi keniscayaan antitesis sektor jasa keuangan sekarang belum bisa adress permasalah di sektor keuangan yg mendasar. Fintech hadir sengan model baru beri kenyamanan dan keamanan," kata Sukarela di Gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa (23/4).
Kondisi ini juga berdampak pada berubahnya business process perbankan yang mulai melakukan efisiensi untuk berinvestasi di bidang teknologi. Tercermin dengan mulai menurunnya jumlah kantor cabang bank yang tercatat sudah turun sampai dengan 3% atau mencapai lebih dari 1.000 kantor cabang yang sudah ditutup.
Untuk menyikapi hal yang demikian, OJK sebagai regulator juga mengambil langkah aktif dengan menerapkan sistem regulatory sand box yang tak hanya diperlakukan untuk fintech namun juga untuk perbankan yang mulai mengembangan digital channel.
"Sehingga OJK bisa review bersama dalam 6 bulan sampai 1 tahun sehingga ada engagement dengan start up dan bank untuk uji bisniss model supaya lebih responsible," kata dia.
(roy/roy) Next Article Pengembang Fintech di Daerah Tertinggal akan Dapat Insentif
Most Popular